Sindikat Cukai Rokok Palsu, Diancam 8 Tahun dan Denda Rp 4 M
Umar Hanafi
Kamis, 8 Agustus 2024 15:59:00
Murianews, Pati – Sindikat pengedar cukai rokok palsu berhasil disikat tim gabungan di Pati, Jawa Tengah. Ketiga tersangka mendapatkan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 4,4 miliar.
Ketiga tersangka sindikat cukai rokok palsu itu adalah MN (57), M (52) dan K (47). Tersangka MN dan M merupakan warga Kabupaten Jepara, sementara K berasal dari Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
MN diamankan pada Rabu (12/2024) dini hari di Jalan Pantura Pati-Kudus. Sementara sebelumnya dua tersangka lainnya ditangkap di kota domisili masing-masing oleh Tim Gabungan. Berkas kasus sindikat cukai rokok palsu itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pati pada Kamis (8/8/2024).
Kepala Kejari Pati Pipiet Suryo Priarto Wibowo menerima langsung berkas tersebut dari Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti. Konferensi pers pun digelar di Kantor Kejari Pati.
Kajari Pati, Pipiet Suryo Priarto Wibowo mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal 55 huruf b Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam undang-undang tersebut, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 8 tahun. Mereka juga terancam mendapatkan denda maksimal hingga 20 kali nilai cukai.
”Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujar Pipiet Suryo Priarto Wibowo kepada Murianews.com.
Lantaran potensi kerugian negara mencapai Rp 222 juta, maka para tersangka tersebut pun terancam hukuman denda hingga Rp 4,44 miliar. Namun semua bergantung dari putusan sidangnya.
”Denda tergantung nanti hasil putusan pengadilan. Untuk pelimpahan berkas ke PN secepatnya,” tandas dia.
Diketahui, ratusan pita cukai rokok palsu dan 10 karung daun tembakau itu hendak dikirim ke Jawa Timur pada Selasa (12/6/20224) dini hari. Namun barang-barang itu berhasil diamankan tim gabungan.
Pita cukai palsu itu dibawa dari Kabupaten Jepara dan hendak dikirim ke Jawa Timur dengan mengendarai pickup merek Mitsubishi tipe L300 warna hitam nomor polisi E 8365 MK. Namun, pengiriman itu berhasil digagalkan tim gabungan di Jalan Pantura Pati-Kudus KM 4.
Editor: Budi Santoso



