Murianews, Pati – Badan Pengawas Pemilu Kabupateb Pati (Bawaslu Pati) masih mengidentifikasi sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Lembaga tersebut mengerahkan seluruh jajarannya untuk mendata jumlah APK yang melanggar aturan.
Komisioner Bawaslu Pati, Sigit Pamungkas mengakui banyak APK di wilayahnya yang melanggar aturan. Namun dirinya belum mengetahui secara keseluruhan.
Saat ini pihaknya mendata sejumlah APK yang melanggar ketentuan. Dalam waktu dekat, hasil temuan itu bakal diteruskan ke KPU Pati agar ditindaklanjuti ke masing-masing tim pasangan calon (Paslon).
”Baru inventarisasi baik tingkat desa sampai kabupaten. Kurang lebih 2 mingguan, setelah itu kita teruskan ke KPU,” ujar Sigit Pamungkas kepada Murianews.com, Jumat (11/10/2024).
Bila tidak ditindaklanjuti oleh tim pemenangan Paslon, Bawaslu Pati bersama sejumlah lembaga lainnya bakal menertibkan dengan menurunkan paksa APK yang melanggar aturan.
”Kita teruskan ke KPU Pati agar disampaikan ke LO (Tim Pemenangan Paslon). Setelah tiga hari tidak diturunkan akan kita tertibkan. Saat ini data masih diolah di 406 desa/lurah,” ungkap Sigit.
Sigit menjelaskan, aturan pemasaran APK tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Pati nomor 2165 tahun 2024. Terdapat sejumlah tempat yang dilarang memasang APK.
Tempat-tempat itu di antaranya, Komplek Alun-Alun Pati, Alun-alun Juwana, Alun-alun Kayen, Alun-alun Tayu, dan Alun-alun Jakenan (kecuali lokasi yang disediakan pemerintah), taman kota, bangunan pemerintah, sekolahan hingga tugu milik pemerintah.
”Alun-alun. Kemudian dipaku di pohon juga termasuk larangan,” tandas dia.
Editor: Budi Santoso



