Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Salah satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) ketahuan mengikuti kampanye salah satu pasangan calon Bupati Pati.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati pun menyerahkannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati, Senin (14/10/2024).

Ketua Bawaslu Pati Supriyanto tak mengungkapkan nama anggota PPS tersebut. Yang jelas ia merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat perangkat desa sekaligus PPS dari Desa Sidoluhur, Kecamatan Jaken.

’’Hari ini, terkait dugaan pelanggaran aturan perundang-undangan lainnya. Hari ini kita sampaikan kepada KPU terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perangkat desa sekaligus anggota pemilihan. Kode etik harus ditegakkan oleh teman KPU,’’ ungkap Supriyanto.

Supri menjelaskan, anggota PPS ini ketahuan mengikuti kampanye salah satu pasangan calon di Kecamatan Jaken beberapa waktu lalu. Selain anggota PPS ini, Bawaslu Pati juga mendapati beberapa kades di acara tersebut.

Total ada empat Kades dan seorang Sekdes. Mereka mengikuti kampanye di dua tempat yang berbeda.

Atas temuan itu, Bawaslu Pati telah berkoordinasi dengan Sektra Gakkumdu guna menyelidiki adanya atau tidaknya unsur pidana pemilu yang dilanggar. Hasilnya tidak ada unsur pidana pemilu yang dilanggar.

’’Kita kaji UU Desa, kesimpulan kami, kami akan teruskan ke Pj bupati Pati dalam hal ini kades. Untuk perangkat desa kita teruskan ke Pak Camat dan Kades setempat. Perangkat yang menjadi ASN kita teruskan juga ke BKN. Kita besok akan sampaikan ke Pj Bupati Pati,’’ pungkas dia.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler