Direktur InHK, Husaini mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam rekrutmen perades itu. Salah satunya terkait formasi Kaur Perencanaan yang masih kosong meskipun sudah ada tahapan pengisian.
Ia menilai pengumuman hasil skor akhir ini dinilai tidak transparan. Sebab, hingga saat ini, Ia belum mendapat berita acara resmi hasil skor akhir pengisian perades di sana.
’’Sampai hari ini panitia tidak pernah mengumumkan hasil seleksi secara tertulis. Tidak diumumkan di balai desa tapi hanya secara lisan,’’ ujar Husaini kepada Murianews.com, Rabu (18/12/2024).
Murianews, Pati – Pengisian perangkat desa (Perades) Suwatu, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati dinilai janggal. Institut Hukum dan Kebijakan Publik (InHK) pun siap membawanya ke ranah hukum.
Direktur InHK, Husaini mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam rekrutmen perades itu. Salah satunya terkait formasi Kaur Perencanaan yang masih kosong meskipun sudah ada tahapan pengisian.
Dua calon dinyatakan tak lolos. Salah satu calon perades itu yakni Fahruddin Baharsah.
Ia menilai pengumuman hasil skor akhir ini dinilai tidak transparan. Sebab, hingga saat ini, Ia belum mendapat berita acara resmi hasil skor akhir pengisian perades di sana.
’’Sampai hari ini panitia tidak pernah mengumumkan hasil seleksi secara tertulis. Tidak diumumkan di balai desa tapi hanya secara lisan,’’ ujar Husaini kepada Murianews.com, Rabu (18/12/2024).
Ia menyebut, Fahrudin juga memiliki pengabdian sebagai wakil RT hingga pembantu perangkat desa. Namun pengabdiannya itu tidak dianggap.
Panitia Dinilai Tak Pahami Aturan...
Husaini juga menilai, panitia pengisian perades Suwatu tidak memahami penentuan skor. Yakni sesuai kebijakan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 35 tahun 2023 yang merupakan hasil revisi dari Perbup 55.
’’Pemahaman panitia tentang skoring berbeda dengan apa yang tertulis di Perbup. Panitia ini kurang memahami kebijakan sehingga apa yang dilakukan menyalahi aturan,’’ ucap dia.
Dengan temuan-temuan itu, InHK akan menyusun langkah untuk advokasi selanjutnya. Tak terkecuali menyelesaikan persoalan tersebut ke meja hijau, baik perdata maupun ranah pidana.
’’Karena konsennya InHK di hukum dan kebijakan publik, kami akan mengurus secara hukum dan kita akan mempersoalkan juga kebijakan yang digunakan referensi oleh panitia,’’ pungkas Husaini.
Editor: Zulkifli Fahmi