Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Carut-marut pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah menimbulkan sejumlah protes dari berbagai pihak.

Hal ini membuat Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. 

LBH Djoeang Pati secara resmi telah melakukan gugatan ke PTUN Semarang dengan registrasi dengan nomor perkara 105/G/2024/PTUN.Semarang pada Senin (23/12/2024) kemarin.

Rencananya sidang perdana bakal digelar pada Selasa pekan depan pada 31 Desember mendatang. 

Direktur LBH Joeang Pati Fatkhur Rahman mengungkap pihaknya menggugat Pj Bupati Pati lantaran mengeluarkan surat izin pengisian perangkat desa di 125 desa. 

”Pokok yang menjadi gugatan terkait surat izin pengisian perangkat desa 2024 yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Pati nomor 141.4/2661.4 tertanggal 12 September 2024,” ujar Fatkhur kepada Murianews.com, Selasa (24/12/2024). 

Menurutnya, surat izin dari Pj Bupati Pati tersebut cacat hukum. Ia menganggap surat itu dikeluarkan tidak dilakukan sesuai prosedur.

”Cenderung sewenang-wenang dan tidak mendasarkan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut dia. 

Timbulkan Masalah Hukum Baru...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler