Hal ini membuat Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Rencananya sidang perdana bakal digelar pada Selasa pekan depan pada 31 Desember mendatang.
Direktur LBH Joeang Pati Fatkhur Rahman mengungkap pihaknya menggugat Pj Bupati Pati lantaran mengeluarkan surat izin pengisian perangkat desa di 125 desa.
Menurutnya, surat izin dari Pj Bupati Pati tersebut cacat hukum. Ia menganggap surat itu dikeluarkan tidak dilakukan sesuai prosedur.
”Cenderung sewenang-wenang dan tidak mendasarkan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut dia.
Murianews, Pati – Carut-marut pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah menimbulkan sejumlah protes dari berbagai pihak.
Hal ini membuat Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
LBH Djoeang Pati secara resmi telah melakukan gugatan ke PTUN Semarang dengan registrasi dengan nomor perkara 105/G/2024/PTUN.Semarang pada Senin (23/12/2024) kemarin.
Rencananya sidang perdana bakal digelar pada Selasa pekan depan pada 31 Desember mendatang.
Direktur LBH Joeang Pati Fatkhur Rahman mengungkap pihaknya menggugat Pj Bupati Pati lantaran mengeluarkan surat izin pengisian perangkat desa di 125 desa.
”Pokok yang menjadi gugatan terkait surat izin pengisian perangkat desa 2024 yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Pati nomor 141.4/2661.4 tertanggal 12 September 2024,” ujar Fatkhur kepada Murianews.com, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, surat izin dari Pj Bupati Pati tersebut cacat hukum. Ia menganggap surat itu dikeluarkan tidak dilakukan sesuai prosedur.
”Cenderung sewenang-wenang dan tidak mendasarkan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut dia.
Timbulkan Masalah Hukum Baru...
Pihaknya pun menilai surat izin pengisian perangkat desa itu rentan menimbulkan masalah hukum baru. Pasalnya, mereka menganggap pengisian perangkat desa tidak berdasarkan UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan UU Desa nomor 6 tahun 2014.
”Artinya Pj Bupati Pati dan kades harus tunduk perubahan yang terjadi dalam UU tersebut. Termasuk harus tunduk pada perubahan pasal 26 ayat 2 huruf b (UU Desa),” kata dia.
Ia menjelaskan berdasarkan UU lama kepala desa berhak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Sementara dalam UU terbaru, terdapat perubahan pasal yakni kades berhak mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati/walikota.
Namun sayangnya, Pemkab Pati maupun DPRD Kabupaten Pati belum merevisi Perda dan Perbup yang sesuai dengan UU terbaru.
”Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan menjadikan sengketa hukum di pengadilan dan berpotensi untuk dibatalkan. Gugatan ini meminta PTUN Semarang untuk mengabulkan seluruhnya,” jelas dia.
Pihaknya pun meminta PTUN Semarang untuk mengabulkan seluruh tuntutannya. Yakni menyatakan surat keputusan Pj Bupati Pati yang berisi tentang surat izin pengisian perangkat desa batal demi hukum.
”Menghukum Pj Bupati Pati untuk mencabut surat izin tersebut dan menyatakan (hasil pengisian perangkat desa) batal dan (karena) tidak sah surat izinnya,” pungkasnya.
Editor: Supriyadi