Rabu, 19 November 2025

Pihaknya pun menilai surat izin pengisian perangkat desa itu rentan menimbulkan masalah hukum baru. Pasalnya, mereka menganggap pengisian perangkat desa tidak berdasarkan UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan UU Desa nomor 6 tahun 2014.

”Artinya Pj Bupati Pati dan kades harus tunduk perubahan yang terjadi dalam UU tersebut. Termasuk harus tunduk pada perubahan pasal 26 ayat 2 huruf b (UU Desa),” kata dia. 

Ia menjelaskan berdasarkan UU lama kepala desa berhak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Sementara dalam UU terbaru, terdapat perubahan pasal yakni kades berhak mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati/walikota. 

Namun sayangnya, Pemkab Pati maupun DPRD Kabupaten Pati belum merevisi Perda dan Perbup yang sesuai dengan UU terbaru. 

”Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan menjadikan sengketa hukum di pengadilan dan berpotensi untuk dibatalkan. Gugatan ini meminta PTUN Semarang untuk mengabulkan seluruhnya,” jelas dia. 

Pihaknya pun meminta PTUN Semarang untuk mengabulkan seluruh tuntutannya. Yakni menyatakan surat keputusan Pj Bupati Pati yang berisi tentang surat izin pengisian perangkat desa batal demi hukum. 

”Menghukum Pj Bupati Pati untuk mencabut surat izin tersebut dan menyatakan (hasil pengisian perangkat desa) batal dan (karena) tidak sah surat izinnya,” pungkasnya. 

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler