Senin, 17 Maret 2025

Murianews, Grobogan – Seorang oknum perangkat desa di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah berinisial MM (48) diamankan Satresnarkoba Polres Grobogan karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,49 gram.

Kasatresnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat Satresnarkoba Polres Grobogan melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Gubug, Grobogan.

’’Saat penyelidikan, kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba,’’ ujar Kasatresnarkoba, Kamis (21/11/2024).

Dalam penyelidikan itu, petugas mencurigai seorang laki-laki yang diduga merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba.

Saat itu, pelaku tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nopol AD 5356 BQE.

’’Ketika berada di jalan desa di sebelah utara perlintasan kereta api, pelaku kemudian diamankan personel kami,’’ imbuhnya.

Eko Bambang meneragkan, dalam penangkapan tersebut, pelaku tidak melakukan perlawanan. Personelnya kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

’’Saat digeledah, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 0,49 gram,’’ jelasnya.

Terancam 20 Tahun Penjara

  • 1
  • 2

Komentar