Kedua pria itu yakni EP (36) warga Desa Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kabupaten Surakarta dan APS (39) warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo.
Kasatresnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat personelnya melakukan penyelidikan di wilayah Toroh, Grobogan.
”Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Krangganharjo, Toroh, diduga sering digunakan untuk transaksi narkotika,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/11/2024).
Mendapat informasi tersebut, personelnya kemudian bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi mencurigai dua orang yang diduga merupakan pelaku peredaran narkotika.
”Dengan sigap, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya. Dari pelaku EP (36), petugas menemukan dua paket plastik klip kecil yang diduga merupakan narkotika golongan 1 jenis sabu,” imbuhnya.
Tak berhenti di situ, para personelnya kemudian juga melakukan penggeledahan pada kendaraan dump truk dengan Nopol AD 9936 NA yang digunakan oleh kedua pelaku.
Murianews, Grobogan – Dua pria diamankan Satresnarkoba Polres Grobogan dalam kasus narkotika yang diduga jenis sabu di Jalan Purwodadi-Solo, tepatnya di Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Kedua pria itu yakni EP (36) warga Desa Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kabupaten Surakarta dan APS (39) warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo.
Kasatresnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat personelnya melakukan penyelidikan di wilayah Toroh, Grobogan.
”Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Krangganharjo, Toroh, diduga sering digunakan untuk transaksi narkotika,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/11/2024).
Mendapat informasi tersebut, personelnya kemudian bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi mencurigai dua orang yang diduga merupakan pelaku peredaran narkotika.
”Dengan sigap, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya. Dari pelaku EP (36), petugas menemukan dua paket plastik klip kecil yang diduga merupakan narkotika golongan 1 jenis sabu,” imbuhnya.
Tak berhenti di situ, para personelnya kemudian juga melakukan penggeledahan pada kendaraan dump truk dengan Nopol AD 9936 NA yang digunakan oleh kedua pelaku.
Dari hasil penggeledahan kendaraan yang dikemudikan oleh APS (39) tersebut, polisi kembali menemukan 5 paket plastik klip kecil narkotika jenis sabu.
”Barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak tujuh paket plastik klip kecil dengan berat total 7,39 gram narkotika jenis sabu,” bebernya.
AKP Eko Bambang menyampaikan, saat dilakukan penangkapan, keduanya tidak melakukan perlawanan. Para pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Dia menjelaskan, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
”Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Cholis Anwar