Kamis, 24 April 2025

Dia menerangkan, usai ditemukan barang bukti tersebut, pelaku tak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Oknum perangkat desa tersebut kemudian diamankan ke Polres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Eko Bambang menyebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

’’Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 10 milyar,’’ katanya.

Ditindak Tegas

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler