Bukti Kejahatan di Grobogan Dimusnahkan Kejari, Ada Sabu Hingga HP

Saiful Anwar
Selasa, 19 November 2024 12:55:00

Murianews, Grobogan – Kejari Grobogan memusnahkan barang bukti hasil kejahatan sepanjang Juli-November 2024 di halaman kantor setempat, Selasa (19/11/2024). Barang bukti itu dimusnahkan menyusul kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Adapun pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan jenis barang bukti. Ada yang dilarutkan dengan blender, kemudian dipotong dengan gerindra, dipalu, hingga dibakar.
Barang bukti tersebut antara lain narkoba jenis sabu dan ganja, belasan ponsel, hingga celurit. Semuanya dimusnahkan sehingga tidak bisa dipakai lagi.
Kepala Kejari Grobogan Daniel Panannangan menjelaskan, perkara yang barang buktinya dimusnahkan antara lain narkotika dan psikotropika, perjudian, penganiayaan, penipuan.
Kemudian pencurian, TPPO, anak berhadapan dengan Hukum, pertambangan mineral dan batu bara, tindak pidana perlindungan anak, dan tindak pidana lainnya
”Total ada 45 perkara yang barang buktinya dimusnahkan kali ini,” ujar dia.
Rinciannya, narkotika dan psikotropika sebanyak 15 perkara, perjudian tiga perkara, penganiayaan lima perkara, penipuan dua perkara, pencurian tiga perkara, TPPO satu perkara.
Kemudian anak berhadapan dengan hukum delapan perkara, pertambangan mineral dan batu bara satu perkara, dan tindak pidana perlindungan anak empat perkara, dan tindak pidana lainnya tiga perkara.
- 1
- 2