Daniel mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bentuk patuh Undang-Undang. Sebab, sesuai amanah Undang-Undang, barang bukti dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap.
”Ini juga sebagai wujud transparansi kepada masyarakat, bahwa barang bukti di perkara yang sudah inkrah, benar-benar dimusnahkan. Nanti masyarakat bisa melihat di media,” kata dia.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pengadilan Negeri Purwodadi Subronto, serta Kesatresnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang.
Murianews, Grobogan – Kejari Grobogan memusnahkan barang bukti hasil kejahatan sepanjang Juli-November 2024 di halaman kantor setempat, Selasa (19/11/2024). Barang bukti itu dimusnahkan menyusul kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Adapun pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan jenis barang bukti. Ada yang dilarutkan dengan blender, kemudian dipotong dengan gerindra, dipalu, hingga dibakar.
Barang bukti tersebut antara lain narkoba jenis sabu dan ganja, belasan ponsel, hingga celurit. Semuanya dimusnahkan sehingga tidak bisa dipakai lagi.
Kepala Kejari Grobogan Daniel Panannangan menjelaskan, perkara yang barang buktinya dimusnahkan antara lain narkotika dan psikotropika, perjudian, penganiayaan, penipuan.
Kemudian pencurian, TPPO, anak berhadapan dengan Hukum, pertambangan mineral dan batu bara, tindak pidana perlindungan anak, dan tindak pidana lainnya
”Total ada 45 perkara yang barang buktinya dimusnahkan kali ini,” ujar dia.
Rinciannya, narkotika dan psikotropika sebanyak 15 perkara, perjudian tiga perkara, penganiayaan lima perkara, penipuan dua perkara, pencurian tiga perkara, TPPO satu perkara.
Kemudian anak berhadapan dengan hukum delapan perkara, pertambangan mineral dan batu bara satu perkara, dan tindak pidana perlindungan anak empat perkara, dan tindak pidana lainnya tiga perkara.
Daniel mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bentuk patuh Undang-Undang. Sebab, sesuai amanah Undang-Undang, barang bukti dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap.
”Ini juga sebagai wujud transparansi kepada masyarakat, bahwa barang bukti di perkara yang sudah inkrah, benar-benar dimusnahkan. Nanti masyarakat bisa melihat di media,” kata dia.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pengadilan Negeri Purwodadi Subronto, serta Kesatresnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang.
Editor: Supriyadi