Sabtu, 19 April 2025

Daniel mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bentuk patuh Undang-Undang. Sebab, sesuai amanah Undang-Undang, barang bukti dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap.

”Ini juga sebagai wujud transparansi kepada masyarakat, bahwa barang bukti di perkara yang sudah inkrah, benar-benar dimusnahkan. Nanti masyarakat bisa melihat di media,” kata dia.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pengadilan Negeri Purwodadi Subronto, serta Kesatresnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang. 

Editor: Supriyadi

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler