Kamis, 20 November 2025

Murianews, Pati – Sejumlah guru pendidikan anak usia dini atau guru PAUD berkeluh kesah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Selasa (7/1/2024). Hal ini lantaran tunjangan mereka kecil.

Para guru yang tergabung dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Pati ini berbondong-bondong ke Gedung DPRD. Mereka sambut Anggota Komisi D dan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati.

Audiensi pun digelar. Dalam audiensi itu, Himpaudi menyampaikan keluh kesah nasib mereka. Para guru PAUD ini tak masuk golongan guru formal dalam UU Sisdiknas tahun 2003. Akibatnya mereka tak mendapatkan tunjangan dari PPG maupun sertifikasi.

”Kami minta kepada DPRD Kabupaten Pati untuk merekomendasikan agar DPR RI merevisi UU Sikdisnas tahun 2003. Dalam UU itu guru PAUD tidak termasuk guru formal. Guru PAUD masih nonformal,” ujar Ketua Himpaudi Siti Sudarwati.

Apabila statusnya masih nonformal, maka hal itu akan membatasi mereka untuk mendapatkan bantuan-bantuan dari pemerintah.

Saat ini pihaknya hanya mengandalkan honor yang nominalnya ratusan ribu dan tunjangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati senilai Rp 100 ribu per bulan.

Menurut Himpaudi, tunjangan bantuan kesejahteraan (bankes) dari Pemkab Pati ini terlalu kecil daripada kerja keras para guru PAUD di Kabupaten Pati.

Siti Sudarwati pun sempat tak kuat menahan tangisan lantaran memikirkan nasib para guru PAUD di Kabupaten Pati. Setidaknya guru PAUD di Kabupaten Pati berjumlah 1.600 orang.

Tangis Pecah...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler