Sebelum ke Kantor Bupati Pati, petani lebih dahulu menyuarakan tuntutan di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
”Kami menggelar aksi di Kantor Bupati Pati untuk menyuarakan tuntutan. Tuntutan petani agar tanah kembali kepada warga Pundenrejo,” kata salah satu petani Pundenrejo, Sumiati.
Ia mengungkapkan, konflik agraria ini sudah berlangsung beberapa tahun lalu. Namun hingga saat ini, konflik tak kunjung menemukan titik terang.
”Petani melakukan aksi meminta balik tanah yang direbut paksa oleh PT LPI mulai tahun 2020, tanaman dirusak dengan traktor,” ungkapnya.
Murianews, Pati – Puluhan petani Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, kembali menggelar demo, Senin (10/2/2025). Kali ini mereka mencoba mengadu ke Pj Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko.
Sebelum ke Kantor Bupati Pati, petani lebih dahulu menyuarakan tuntutan di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Puluhan petani ini tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun). Massa aksi menuntut pengembalian hak atas tanah yang diduga dikuasai PT Laju Perdana Indah (LPI).
”Kami menggelar aksi di Kantor Bupati Pati untuk menyuarakan tuntutan. Tuntutan petani agar tanah kembali kepada warga Pundenrejo,” kata salah satu petani Pundenrejo, Sumiati.
Ia mengungkapkan, konflik agraria ini sudah berlangsung beberapa tahun lalu. Namun hingga saat ini, konflik tak kunjung menemukan titik terang.
Beberapa tahun lalu, PT LPI mempunyai Hak Guna Pakai (HGP) di lahan garapan para petani. Konflik mulai muncul.
Para petani mengaku sering mendapatkan intimidasi saat menggarap lahan pertanian tersebut.
”Petani melakukan aksi meminta balik tanah yang direbut paksa oleh PT LPI mulai tahun 2020, tanaman dirusak dengan traktor,” ungkapnya.
HGB Diperpanjang...
Saat ini PT LPI berupaya untuk memperpanjang dan memperbarui HGP ke BPN Pati. Itu dilakukan lantaran HGP atas lahan tersebut habis pada 2024.
Petani Pundenrejo pun menolak keras upaya itu dan menuntut agar perpanjangan HGP yang dilakukan PT LPI tidak terjadi.
”Warga tidak terima karena ini tanah nenek moyang warga Pundenrejo, kenapa perusahaan ingin menguasai 7,3 hektare,” lanjut buruh tani itu.
Bila HGP ini kembali diperpanjang oleh instansi terkait, maka tidak menutup kemungkinan konflik agraria ini bakal semakin berkepanjangan.
”Karena ini hak turun-temurun, dulu itu lahan telah digarap warga Pundenrejo sebelum penjajahan, hingga datang penjajah menguasai lahan, ketika penjajahan angkat kaki, petani kembali menggarap tanah. Kini kami dijajah PT LPI yang berkeinginan menduduki tanah di Pundenrejo,” pungkas dia.
Sebelumnya, mereka juga menggelar aksi serupa pada Rabu (22/1/2025). Saat itu mereka menggelar aksi di Kantor DPRD Pati dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati.
Editor: Zulkifli fahmi