Sebanyak tiga tersangka berhasil ditangkap. Ketiganya yakni BW alias Komeng (33) warga Sukolilo Kabupaten Pati, AK alias Pikek (39) dan FR alias Gondes (33). Kedua tersangka terakhir merupakan warga Jepara.
”Jadi BW ini sudah merencanakan untuk perampokan terlebih dahulu,” ujar Kombes Dwi Subagio, Selasa (12/2/2024).
Perampokan ini terjadi pada Senin (20/1/2025) pukul 01.30 WIB. Sebelum melancarkan aksinya, BW memantau aktivitas korban selama dua bulan.
Ia berpura-pura membeli di toko korban, BW juga mencari tahu di mana korban menyimpan hartanya. Usai memahami lokasi rumah korban, ketiga tersangka kemudian melancarkan aksinya.
Saat kejadian, FR menjaga di luar. Warga Kabupaten Jepara ini memonitor situasi. Sementara BW dan AK masuk ke rumah korban atau eksekusi.
”AK mendobrak pintu kemudian mematikan sekring listrik,” kata Kombes Dwi Subagio.
Murianews, Pati – Komplotan perampok yang beraksi di toko kelontong milik Zudi Usman (44), warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati berhasil diringkus. Ternyata, salah satu tersangka merupakan tetangga korban sendiri.
Sebanyak tiga tersangka berhasil ditangkap. Ketiganya yakni BW alias Komeng (33) warga Sukolilo Kabupaten Pati, AK alias Pikek (39) dan FR alias Gondes (33). Kedua tersangka terakhir merupakan warga Jepara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio di Polda Jateng menjelaskan, para komplotan ini sudah merencanakan perampokan tersebut.
”Jadi BW ini sudah merencanakan untuk perampokan terlebih dahulu,” ujar Kombes Dwi Subagio, Selasa (12/2/2024).
Perampokan ini terjadi pada Senin (20/1/2025) pukul 01.30 WIB. Sebelum melancarkan aksinya, BW memantau aktivitas korban selama dua bulan.
Ia berpura-pura membeli di toko korban, BW juga mencari tahu di mana korban menyimpan hartanya. Usai memahami lokasi rumah korban, ketiga tersangka kemudian melancarkan aksinya.
Saat kejadian, FR menjaga di luar. Warga Kabupaten Jepara ini memonitor situasi. Sementara BW dan AK masuk ke rumah korban atau eksekusi.
”AK mendobrak pintu kemudian mematikan sekring listrik,” kata Kombes Dwi Subagio.
Gunakan parang...
Dalam aksinya itu, mereka juga mengancam para korban menggunakan senjata tajam berupa parang dan pistol korek api. Mereka juga melukai korban dan anak lelakinya.
”Kemudian pelaku mengikat dan mengancam para korban dengan kata-kata milih bondo apa nyowo (kamu pilih harta apa nyawa),” jelas Kombes Dwi Subagio.
Komplotan yang juga residivis kasus narkoba dan pencurian itu kemudian membawa lari uang sebesar Rp 261 juta milik korban. Mereka kemudian kabur ke daerah Jepara sebelum akhirnya ditangkap pada 2 Februari 2025.
”Kita juga sita cincin emas, liontin, baju handphone dan uang tunia 27 juta dari tersangka BW. Dari FR kita sita hanphone dan sepeda motor pcx. Kemudian AK kita sita pistol, motor CBR, handphone, jaket dan uang sisa Rp 7 juta,” tutur dia.
Editor: Supriyadi