Kamis, 20 November 2025

Dalam aksinya itu, mereka juga mengancam para korban menggunakan senjata tajam berupa parang dan pistol korek api. Mereka juga melukai korban dan anak lelakinya.

”Kemudian pelaku mengikat dan mengancam para korban dengan kata-kata milih bondo apa nyowo (kamu pilih harta apa nyawa),” jelas Kombes Dwi Subagio.

Komplotan yang juga residivis kasus narkoba dan pencurian itu kemudian membawa lari uang sebesar Rp 261 juta milik korban. Mereka kemudian kabur ke daerah Jepara sebelum akhirnya ditangkap pada 2 Februari 2025.

”Kita juga sita cincin emas, liontin, baju handphone dan uang tunia 27 juta dari tersangka BW. Dari FR kita sita hanphone dan sepeda motor pcx. Kemudian AK kita sita pistol, motor CBR,  handphone, jaket dan uang sisa Rp 7 juta,” tutur dia.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler