Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Tempat usaha karaoke di Kabupaten Pati, Jawa Tengah dilarang buka selama bulan Ramadan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati pun diminta bertindak.

Larangan karaoke di Kabupaten Pati buka selama bulan suci Ramadan ini tertuang dalam Pasal 29 Ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata.

”Pada bulan Ramadan penyelenggaraan usaha karaoke dilarang operasional,” demikian isi aturan tersebut.

Dalam Perda itu, pengusaha yang nekat membuka usaha hiburan malam maupun karaoke bakal kena teguran tertulis. Bila mereka membandel setelah mendapatkan teguran, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bakal dibekukan dan tempat usaha ditutup.

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pati (PCNU Pati), KH Yusuf Hasyim meminta kepada Satpol PP Kabupaten Pati untuk menggencarkan operasi penertiban karoke selama bulan suci bagi umat Islam ini.

”Kita berharap kepada Satpol PP selaku yang memiliki wewenang untuk melakukan penertiban agar terus berkoordinasi dengan Forkopimda dan juga organisasi kemasyarakatan. (Satpol PP perlu) melakukan patroli serta penertiban selama bulan Ramadan kalau ada yang masih nekat buka,” tutur Kiai Yusuf.

Ketegasan Satpol PP Kabupaten Pati dinilai perlu dilakukan agar pengusaha karaoke di Bumi Mina Tani mentaati aturan dan menghargai bulan suci umat Islam.

Taati Aturan...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler