Bangunan yang lokasi tepatnya berada Desa Margomulyo tersebut dikenal merupakan tempat karaoke berkedok warung. Sudah empat tahun bangunan tersebut didirikan di sana.
Usut punya usut, bangunan tersebut berdiri di atas lahan negara, yakni PT Kereta Api Indonesia (KAI). Lantaran mempunyai celah hukum ini, tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Pati), Polresta Pati hingga Kodim 0718/Pati akhirnya melakukan pembongkaran.
Sebanyak dua alat berat digunakan untuk membongar bannguan tempat karaoke tersebut. Bangunan yang kebanyakan bermaterial beton itu pun runtuh satu persatu, sementara para pemilik bangunan pasrah.
Mereka mencoba menyelamatkan beberapa benda yang bisa diselamatkan. Salah satu pemilik bangunan itu, Indra, mengaku mau tak mau harus ikhlas bangunan dibongkar paksa.
Dirinya menyadari warung miliknya berada di atas lahan PT KAI. Namun, Indra menuntut keadilan. Dirinya meminta bangunan lainnya yang berada di atas tanah PT KAI juga dibongkar. Pasalnya, menurutnya masih banyak bangunan yang dibiarkan berdiri.
”Kita minta dari Margomulyo sampai Margotuwu jangan pilih-pilih karena di sana ada dua bangunan lagi,” kata Indra.
Murianews, Pati – Sebanyak delapan bangunan yang diduga Tempat Karaoke berkedok warung, di Jalan Tayu-Juwana, Tayu, Pati, Jawa Tengah, dibongkar paksa, Kamis (27/2/2025). Para pemilik bangunan meminta bangunan lainnya dibongkar juga.
Bangunan yang lokasi tepatnya berada Desa Margomulyo tersebut dikenal merupakan tempat karaoke berkedok warung. Sudah empat tahun bangunan tersebut didirikan di sana.
Usut punya usut, bangunan tersebut berdiri di atas lahan negara, yakni PT Kereta Api Indonesia (KAI). Lantaran mempunyai celah hukum ini, tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Pati), Polresta Pati hingga Kodim 0718/Pati akhirnya melakukan pembongkaran.
Sebanyak dua alat berat digunakan untuk membongar bannguan tempat karaoke tersebut. Bangunan yang kebanyakan bermaterial beton itu pun runtuh satu persatu, sementara para pemilik bangunan pasrah.
Mereka mencoba menyelamatkan beberapa benda yang bisa diselamatkan. Salah satu pemilik bangunan itu, Indra, mengaku mau tak mau harus ikhlas bangunan dibongkar paksa.
Dirinya menyadari warung miliknya berada di atas lahan PT KAI. Namun, Indra menuntut keadilan. Dirinya meminta bangunan lainnya yang berada di atas tanah PT KAI juga dibongkar. Pasalnya, menurutnya masih banyak bangunan yang dibiarkan berdiri.
”Kita minta dari Margomulyo sampai Margotuwu jangan pilih-pilih karena di sana ada dua bangunan lagi,” kata Indra.
Tidak tebang Pilih...
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono mengaku tak akan tebang pilih. Dirinya dan tim gabungan bakal membongkar bangunan ilegal lainnya yang berdiri di atas lahan negara atau PT KAI.
”Nanti kita akan tindaklanjuti bangunan (ilegal) yang lain kedepannya,” tegas Sugiyono.
Sugiyono mengaku sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya sudah melayang dua kali surat teguran kepada pemilik bangunan yang dikenal sebagai tempat karaoke itu agar membongkar sendiri. Namun, mereka tak mengindahkan hingga akhirnya tim gabungan memutuskan melakukan pembongkaran paksa.
Editor: Budi Santoso