Kepala Satpol PP Jepara, Trisno Santoso, mengatakan tempat hiburan di Kabupaten Jepara harus tutup selama bulan Ramadan. Kebijakan ini untuk menjaga kondusivitas dan kekhusyuan para warga muslim yang berpuasa.
Pihaknya menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu edaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara untuk pelarangan tempat hiburan malam (karaoke)yang tengah beroperasi. Untuk warung makan yang menjajakan makanan di pagi dan siang hari dapat memasang tirai penutup.
"Sementara edaran baru dipersiapkan. Tentunya seperti dulu, hiburan sementara kita tutup terus warung warung makan diminta menutup tirainya," ungkap Trisno, Rabu (26/2/2025).
Meski ada edaran, Trisno menyebut tidak tahu pasti realita di lapangan mengenai penerapan edaran. Namun pihaknya akan berupaya menekankan kepada seluruh pemilik tempat hiburan malam khususnya Karaoke untuk menutup total selama puasa Ramadan.
"Cuman praktiknya tidak tahu, tapi larangan begitu surat edarannya begitu," papar Trisno Santoso.
Trisno menambahkan, edaran secara menyeluruh akan mengakodir dari berbagai sisi mulai dari stabilisasi gas elpiji 3 kilogram, larangan tongtek, larangan hiburan malam (Karaoke), dan lain-lain.
Murianews, Jepara – Menjelang ramadan, Satpol PP Jepara sudah berancang-ancang menutup karaoke atau tempat hiburan malam. Tempat karaoke dipastikan akan tutup total selama bulan puasa atau Ramadan.
Kepala Satpol PP Jepara, Trisno Santoso, mengatakan tempat hiburan di Kabupaten Jepara harus tutup selama bulan Ramadan. Kebijakan ini untuk menjaga kondusivitas dan kekhusyuan para warga muslim yang berpuasa.
Pihaknya menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu edaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara untuk pelarangan tempat hiburan malam (karaoke)yang tengah beroperasi. Untuk warung makan yang menjajakan makanan di pagi dan siang hari dapat memasang tirai penutup.
"Sementara edaran baru dipersiapkan. Tentunya seperti dulu, hiburan sementara kita tutup terus warung warung makan diminta menutup tirainya," ungkap Trisno, Rabu (26/2/2025).
Meski ada edaran, Trisno menyebut tidak tahu pasti realita di lapangan mengenai penerapan edaran. Namun pihaknya akan berupaya menekankan kepada seluruh pemilik tempat hiburan malam khususnya Karaoke untuk menutup total selama puasa Ramadan.
"Cuman praktiknya tidak tahu, tapi larangan begitu surat edarannya begitu," papar Trisno Santoso.
Trisno menambahkan, edaran secara menyeluruh akan mengakodir dari berbagai sisi mulai dari stabilisasi gas elpiji 3 kilogram, larangan tongtek, larangan hiburan malam (Karaoke), dan lain-lain.
Surat Edran...
"Pernah yang buat (edaran) dari kita, tapi terakhir (tahun) kemarin yang buat Pemerintah Kabupaten secara umum karena melibatkan banyak hal," katanya.
Pihaknya meminta untuk menunggu edaran Ramadan yang tengah digarab oleh pihak Pemkab Jepara sebelum diterapkan pada bulan Ramadan.
"Kita tunggu edarannya saja," imbuhnya.
Pihaknya berharap, semua pihak bisa menghormati bulan puasa Ramadan. Sehingga dalam berpuasa nanti, semua pihak bisa saling menjaga toleransi.
Sementara itu, dari informasi yang digali Murianews.com, untuk hiburan Karaoke di Jepara, sesuai dengan Perda yang ada sebenarnya dilarang dibuka tanpa sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga meski bukan bulan Ramadan, usaha Karaoke seharusnya tidak diperkenankan buka.
Sebagian besar usaha karaoke di Jepara sendiri, disinyalir merupakan usaha karaoke Ilegal. Sehingga dari sisi aturan atau hukum, tanpa surat edaran mereka sebenarnya sudah tidak boleh membuka usaha.
Editor: Budi Santoso