Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati Sugiyono mengaku bakal memberikan sanksi berat bagi padagang kaki lima (PKL) yang dablek berjualan di Alun-alun Pati.

Petugas penegak peraturan daerah (Perda) ini tak akan sungkan untuk menyita barang PKL dengan durasi waktu yang cukup lama. Petugas berhak untuk mengamankan barang sitaan selama 12 hari lamanya merujuk Perda. 

Namun khusus untuk masa-masa ini, pihaknya bakal bersikap tegas dengan memberikan durasi yang lebih lama untuk barang sitaan PKL di Alun-alun Simpang Lima Pati

”Kalau ada akan kami tindak dan akan kami sita. Dalam perda di sita dalam 12 hari. Bagi ini yang kena penindakan akan kami sita 20 hari lamanya,” ungkap Sugiyono, Jumat (7/3/2025). 

Langkah tegas tersebut bukan tanpa alasan. Mengingat, selama ini Satpol PP Pati sudah bersikap humanis dengan menyita dengan tempo yang cukup singkat. Tetapi pemberian keringanan, malah membuat para PKL semakin berani dengan nekat berjualan di zona merah. 

”Kemarin-kemarin kita sudah menyita 20 hingga 25-an PKL itu di awal bulan Januari, itu kita beri keringanan 1 hari. Tapi ternyata malah tambah,” terang Sugiyono. 

Dia menyebutkan, saat penertiban PKL di Alun-alun Simpang Lima Pati, Rabu (5/3/2025) sore lalu. Pihaknya mengamankan sebanyak dua barang sitaan. 

”Kemudian pada saat razia 2 Rabu (5/3/2025). Kemudian Kamis (6/3/2025) juga 2 yang kita sita. Kemarin kan posisi ramai ya, yang kemarin merasa diambil silahkan ke Satpol PP. Ternyata mereka pada enggak mau,” beber Sugiyono. 

Mandat dari Bupati...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler