Rabu, 19 November 2025

Sugiyono mengaku langkah tegas ini merupakan mandat dari Bupati Pati Sudewo. Pasalnya, Alun-alun Pati merupakan kawasan zona merah sesuai Perda nomor 13 tahun 2014, sehingga harus steril dari PKL.

”Kami sudah matur beliau (Bupati Sudewo) dan beliau menyampaikan tertibkan. Jadi simpang lima ini adalah pusat kota, estetika harus dijaga. Jadi perintah beliau tertibkan, jadi kita jalankan. Ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) ini zona merah. Sehingga publik bisa menikmati kawasan ini,” tutur Sugiyono. 

Apalagi berdasarkan pengamatannya para PKL tersebut ternyata kebanyakan bukan asli Kabupaten Pati. Melainkan dari luar daerah. 

”Rata-rata ini PKL (di Alun-alun Pati) yang mencoba-coba (berjualan) dari Kudus dan dari luar Kabupaten Pati,” ujarnya. 

Guna menghindari patroli personel Satpol PP Pati, banyak dari PKL ini menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi sedemikian rupa untuk berdagang. 

Sehingga ketika petugas datang, mereka segera tancap gas meninggalkan kawasan tersebut. Namun jika dirasa aman, PKL dablek ini bakal kembali ke lokasi. 

”Modusnya memakai sepeda motor, jadi kalau ada petugas mereka pergi, petugas pulang mereka kembali lagi,” pungkas Sugiyono. 

Editor:  Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler