Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Minyak goreng merek MinyaKita yang disunat atau volumenya dikurangi beredar di sejumlah pasar di Kabupaten Pati. Masyarakat Bumi Mina Tani pun diminta lebih cermat saat membeli MinyaKita.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati menemukan beredarnya MinyaKita disunat dari dua produsen. Yakni dari Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus serta produsen Sinar Agung Abadi.

Berdasarkan hasil uji takaran dari Disdagperin Kabupaten Pati pada Rabu (12/3/2025) lalu, MinyaKita hasil produksi Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus hanya 806,6 mililiter dan Sinar Agung Abadi dari Jawa Timur hanya 737,6 mililiter. Padahal keterangan dalam kemasan tertera 1 liter.

Usai menemukan sejumlah produk MinyaKita disunat beredar di Kabupaten Pati, Kepala Disdagperin Kabupaten Pati Hadi Santoso pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memberi MinyaKita kemasan ini.

”Berkaitan dengan beredar informasi mengenai minyakita, kami menghimbau kepada konsumen untuk berhati-hati membeli Minyakita dari para pedagang yang ada di pasar atau di warung,” ujar Hadi.

Ia pun meminta masyarakat lebih cermat saat membeli MinyaKita. Mulai dari melihat keterangan dalam kemasan hingga volume MinyaKita.

’’Sebelum membeli dilihat dulu kemasannya. kemasan harus memuat informasi yang lengkap. Mengenai isinya. Nama bahan pangan dan produsen serta alamat serta mebyantumkan volume. Kemasan rapi dan tidak bocor. Kalau perlu ditimbang volumenya. Agar masyarakat berhati-hati dalam membeli Minyakita,” tandas dia.

Hadi juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihaknya bila menemukan MinyaKita yang dicurigai bahkan diyakini kurang dari keterangan dalam kemasan. Pihaknya siap menindaklanjuti dan melaporkan ke Pemerintah Pusat.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler