MS ditangkap atas pihak kepolisian usai mendapatkan berbagai laporan dari para korban pada bulan Februari 2025 lalu. Selama bulan Februari itu, MS menggondol motor di Kecamatan Trangkil, Tambakromo dan Pucakwangi.
”Satu tersangka melakukan curanmor di tiga titik. Tersangka atas nama MS dari Bogor,” ungkap Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi dalam keterangan tertulis pada Jumat (25/4/2025).
Tampat Kejadian Perkara (TKP) pertama, yakni di Desa Pakis, Kecamatan Tambakromo pada 1 Februari 2025 lalu. MS beraksi saat ada pertunjukan musik dangdut di desa tersebut. Dirinya memanfaatkan kondisi masyarakat yang lengah dan tak waspada.
”Saat konser dangdut di Desa Pakis Kecamatan Tambakromo. Honda Beat tahun 2022 yang dicuri,” kata AKBP Jaka.
MS kembali melancarkan aksi pada tanggal 8 Februari 2025 di sebuah cucian mobil Desa Ketanen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati. Sebuah motor trail keluaran tahun 2024 digondol MS
”Barang bukti trail 150 CC tahun 2024, kunci anak T dan pakaian tersangka,” ujar AKBP Jaka.
Murianews, Pati – Seorang pemuda asal Kota Bogor yang berinisial MS, ditangkap pihak kepolisian. Pasalnya pemuda berusia 24 tahun itu melancarkan aksi pencurian sepeda motor tiga kali dalam satu bulan.
MS ditangkap atas pihak kepolisian usai mendapatkan berbagai laporan dari para korban pada bulan Februari 2025 lalu. Selama bulan Februari itu, MS menggondol motor di Kecamatan Trangkil, Tambakromo dan Pucakwangi.
”Satu tersangka melakukan curanmor di tiga titik. Tersangka atas nama MS dari Bogor,” ungkap Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi dalam keterangan tertulis pada Jumat (25/4/2025).
Tampat Kejadian Perkara (TKP) pertama, yakni di Desa Pakis, Kecamatan Tambakromo pada 1 Februari 2025 lalu. MS beraksi saat ada pertunjukan musik dangdut di desa tersebut. Dirinya memanfaatkan kondisi masyarakat yang lengah dan tak waspada.
”Saat konser dangdut di Desa Pakis Kecamatan Tambakromo. Honda Beat tahun 2022 yang dicuri,” kata AKBP Jaka.
MS kembali melancarkan aksi pada tanggal 8 Februari 2025 di sebuah cucian mobil Desa Ketanen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati. Sebuah motor trail keluaran tahun 2024 digondol MS
”Barang bukti trail 150 CC tahun 2024, kunci anak T dan pakaian tersangka,” ujar AKBP Jaka.
Tanjungsekar...
Tak berhenti di sana. Pada akhir Februari 2025, MS kembali beraksi. Kini giliran sebuah Honda Scoopy yang diparkirkan di Desa Tanjungsekar, Kecamatan Pucakwangi menjadi mangsanya.
”TKP ketiga di Pucakwangi tanggal 27 Februari. Jadi satu bulan tuga titik. TKP ketiga ini di Desa Tanjungsekar, Pucakwangi. Honda Scoopy tahun 2021,” tutur dia.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tantang Pencurian dengan pemberatan. Dirinya terancam mendapatkan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pihak Polresta Pati pun mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian motor (curanmor). Pasalnya, tindak pidana jenis ini merupakan yang terbanyak di Kabupaten Pati.
Editor: Cholis Anwar