Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Kantor Imigrasi Pati bakal mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) dari Iran. Pasalnya, ketiga WNA tersebut mencoba menghipnotis warga Jepara pada Senin (19/5/2025) lalu.

Hal ini diungkapkan Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Is Edy Ekoputranto dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Pati, Rabu (21/5/2025) sore. Ia memaparkan ketiga WNA Iran tersebut merupakan satu keluarga.

Mereka yakni berinisial AAS (44) kepala keluarga, ZM (43) ibu rumah tangga dan AA (15) yang merupakan anak. Dua WNA pertama dipamerkan di Kantor Imigrasi Pati pada Rabu sore.

”Kantor Imigrasi kelas Non TPI Pati bekerjasama dengan Kepolisian Resort Jepara mengamakan 3 orang WNA berkewarganegaraan Iran. Patut diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian di Kabupaten Jepara pada Senin (19/5/2025),” ungkap Is Edy Eko kepada Murianews.com.

Dari hasil pemeriksaan oleh Polres Jepara, lanjut dia, ketiganya diduga melakukan pencurian dengan modus hipnotis di salah satu pasar di Jepara.

”Modus yang dilakukan oleh WNA tersebut adalah membeli barang di salah satu kios kemudian berpura-pura menanyakan bentuk uang rupiah kepada penjual,” tutur dia.

Hal ini, lanjut dia, dilakukan untuk mengalihkan penjual agar WNA tersebut dapat beraksi mengambil uang di laci penyimpanan.

”Dugaan sementara, WNA ini melakukan aksi hipnotis yang serupa dengan kejadian yang sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat luas di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati,” kata dia.

Pelanggaran keimigrasian...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler