Hal ini diungkapkan Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Is Edy Ekoputranto dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Pati, Rabu (21/5/2025) sore. Ia memaparkan ketiga WNA Iran tersebut merupakan satu keluarga.
Mereka yakni berinisial AAS (44) kepala keluarga, ZM (43) ibu rumah tangga dan AA (15) yang merupakan anak. Dua WNA pertama dipamerkan di Kantor Imigrasi Pati pada Rabu sore.
”Kantor Imigrasi kelas Non TPI Pati bekerjasama dengan Kepolisian Resort Jepara mengamakan 3 orang WNA berkewarganegaraan Iran. Patut diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian di Kabupaten Jepara pada Senin (19/5/2025),” ungkap Is Edy Eko kepada Murianews.com.
”Modus yang dilakukan oleh WNA tersebut adalah membeli barang di salah satu kios kemudian berpura-pura menanyakan bentuk uang rupiah kepada penjual,” tutur dia.
Hal ini, lanjut dia, dilakukan untuk mengalihkan penjual agar WNA tersebut dapat beraksi mengambil uang di laci penyimpanan.
”Dugaan sementara, WNA ini melakukan aksi hipnotis yang serupa dengan kejadian yang sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat luas di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati,” kata dia.
Murianews, Pati – Kantor Imigrasi Pati bakal mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) dari Iran. Pasalnya, ketiga WNA tersebut mencoba menghipnotis warga Jepara pada Senin (19/5/2025) lalu.
Hal ini diungkapkan Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Is Edy Ekoputranto dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Pati, Rabu (21/5/2025) sore. Ia memaparkan ketiga WNA Iran tersebut merupakan satu keluarga.
Mereka yakni berinisial AAS (44) kepala keluarga, ZM (43) ibu rumah tangga dan AA (15) yang merupakan anak. Dua WNA pertama dipamerkan di Kantor Imigrasi Pati pada Rabu sore.
”Kantor Imigrasi kelas Non TPI Pati bekerjasama dengan Kepolisian Resort Jepara mengamakan 3 orang WNA berkewarganegaraan Iran. Patut diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian di Kabupaten Jepara pada Senin (19/5/2025),” ungkap Is Edy Eko kepada Murianews.com.
Dari hasil pemeriksaan oleh Polres Jepara, lanjut dia, ketiganya diduga melakukan pencurian dengan modus hipnotis di salah satu pasar di Jepara.
”Modus yang dilakukan oleh WNA tersebut adalah membeli barang di salah satu kios kemudian berpura-pura menanyakan bentuk uang rupiah kepada penjual,” tutur dia.
Hal ini, lanjut dia, dilakukan untuk mengalihkan penjual agar WNA tersebut dapat beraksi mengambil uang di laci penyimpanan.
”Dugaan sementara, WNA ini melakukan aksi hipnotis yang serupa dengan kejadian yang sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat luas di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati,” kata dia.
Pelanggaran keimigrasian...
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya datang ke Indonesia menggunakan visa dalam rangka kunjungan wisata pada tanggal 6 Maret 2025 lalu. Kemudian diperpanjang satu kali di Bandara Ngurah Rai Bali.
Pihak Imigrasi Pati menduga ketiga WNA melakukan pelanggaran Keimigrasian sebagaimana diatur dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka pun bakal mendeportasi ketiga WNA tersebut.
”Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati akan melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian ke negara asal dan kepada ketiganya dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan,” tutur dia.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada. Ia meminta masyarakat melaporkan jika terdapat aktivitas WNA yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban umum serta dapat melaporkannnya ke pihak kepolisian atau Kantor Imigrasi terdekat.
Editor: Cholis Anwar