AKBP Jaka Wahyudi pun mengimbau seluruh masyarakat Pati untuk menaati aturan itu. Pihaknya juga menginstruksikan seluruh kapolsek di wilayahnya untuk menyosialisasikannya.
Tak hanya, seluruh Polsek juga diperintahkan untuk menertibkan izin acara bila ada penggunaan sound horeg. Bila masyarakat tetap menggunakan sound horeg, maka pihaknya tak segan-segan menindak.
”Yang jelas ini bagian dari aturan. Kami akan edukasi terlibat dahulu. Ketika edukasi sudah kita sampaikan dan perizinan tidak kita terbitkan, tentunya berarti konsekuensinya tidak boleh dilakukan kegiatan. Bisa aja nanti ada penegakan hukum baik di jalan raya maupun tempat lain,” kata dia kepada Murianews.com, Senin (26/5/2025).
Ia memastikan kendaraan yang mengangkut sound horeg dengan bunyi melebihi batas, pihaknya bakal menilang. Pasalnya, suara bising dari sound horeg sudah banyak dikeluhkan masyarakat.
Murianews, Pati – Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi menegaskan pihaknya tidak segan-segan menindak tegas bagi warga yang nekat melanggar larangan penggunaan sound horeg. Pihaknya siap menilang kendaraan yang mengangkut sound horeg.
AKBP Jaka Wahyudi pun mengimbau seluruh masyarakat Pati untuk menaati aturan itu. Pihaknya juga menginstruksikan seluruh kapolsek di wilayahnya untuk menyosialisasikannya.
Tak hanya, seluruh Polsek juga diperintahkan untuk menertibkan izin acara bila ada penggunaan sound horeg. Bila masyarakat tetap menggunakan sound horeg, maka pihaknya tak segan-segan menindak.
”Yang jelas ini bagian dari aturan. Kami akan edukasi terlibat dahulu. Ketika edukasi sudah kita sampaikan dan perizinan tidak kita terbitkan, tentunya berarti konsekuensinya tidak boleh dilakukan kegiatan. Bisa aja nanti ada penegakan hukum baik di jalan raya maupun tempat lain,” kata dia kepada Murianews.com, Senin (26/5/2025).
Ia memastikan kendaraan yang mengangkut sound horeg dengan bunyi melebihi batas, pihaknya bakal menilang. Pasalnya, suara bising dari sound horeg sudah banyak dikeluhkan masyarakat.
”Kalau di jalan pasti kena tilang. Knalpot brong saja yang desibel-nya sama sound horeg, (bahkan) jauh lebih besar sound horeg beribu kali lipat itu kena tilang. Apalagi sound horeg,” tutur dia.
Pihaknya telah melayangkan surat edaran larangan penggunaan sound horeg ini. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati juga telah melarang penggunaan sound horeg.
Larangan penggunaan sound horeg lantaran penggunaan sound dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 desibel dapat mengganggu lingkungan sekitar. Bahkan, dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan atau konstruksi bangunan.
”Pak Bupati juga sudah memberikan surat edaran. Jadi nanti sama-sama baik dari Pemda, TNI/polri dan Polsek, Koramil dan camat untuk menyosialisasikan ke masyarakat,” pungkas dia.
Editor: Zulkifli Fahmi