Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Seorang warga Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ADK terancam dipenjara hingga 2 tahun 8 bulan. Itu karena lelaki berusia 35 tahun itu merusak Balai Desa Langse dengan cara menembakkan gotri menggunakan ketapel.

ADK kini sudah diciduk pihak kepolisian Polresta Pati. Ia tampak lesu saat diringkus pihak kepolisian di Desa Langse dan digelandang ke Markas Polresta Pati pada Kamis (29/5/2025) dini hari. Kedua tantangannya terbogol.

Kasat Reskrim Polresta Pati AKP Heri Dwi Utomo mengatakan pihaknya menggunakan pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat ADK.

”Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406  tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman penjara selaa dua tahun delapan bulan,” AKP Heri.

AKP Heri mengaku kasus perusakan balai Desa Langse ditangani pihaknya setelah mendapatkan laporan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Langse bahwa balai desanya dirusak oleh orang tak dikenal alias OTK.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dalam olah TKP tersebut, Satrekrim Polresta Pati menemukan kaca jendela Balai Desa Langse pecah.

Polisi juga menemukan sejumlah gotri. Awalnya pihaknya menduga proyektil tersebut dari soft gun atau senapang angin.

Ada enam proyektil gotri...  

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler