ADK kini sudah diciduk pihak kepolisian Polresta Pati. Ia tampak lesu saat diringkus pihak kepolisian di Desa Langse dan digelandang ke Markas Polresta Pati pada Kamis (29/5/2025) dini hari. Kedua tantangannya terbogol.
”Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman penjara selaa dua tahun delapan bulan,” AKP Heri.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dalam olah TKP tersebut, Satrekrim Polresta Pati menemukan kaca jendela Balai Desa Langse pecah.
Polisi juga menemukan sejumlah gotri. Awalnya pihaknya menduga proyektil tersebut dari soft gun atau senapang angin.
Murianews, Pati – Seorang warga Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ADK terancam dipenjara hingga 2 tahun 8 bulan. Itu karena lelaki berusia 35 tahun itu merusak Balai Desa Langse dengan cara menembakkan gotri menggunakan ketapel.
ADK kini sudah diciduk pihak kepolisian Polresta Pati. Ia tampak lesu saat diringkus pihak kepolisian di Desa Langse dan digelandang ke Markas Polresta Pati pada Kamis (29/5/2025) dini hari. Kedua tantangannya terbogol.
Kasat Reskrim Polresta Pati AKP Heri Dwi Utomo mengatakan pihaknya menggunakan pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat ADK.
”Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman penjara selaa dua tahun delapan bulan,” AKP Heri.
AKP Heri mengaku kasus perusakan balai Desa Langse ditangani pihaknya setelah mendapatkan laporan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Langse bahwa balai desanya dirusak oleh orang tak dikenal alias OTK.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dalam olah TKP tersebut, Satrekrim Polresta Pati menemukan kaca jendela Balai Desa Langse pecah.
Polisi juga menemukan sejumlah gotri. Awalnya pihaknya menduga proyektil tersebut dari soft gun atau senapang angin.
Ada enam proyektil gotri...
”Adanya laporan dari warga adanya pengrusakan balai desa. Kemudian kami lakukan olah TKP. Ditemukan di balai desa Langse ada pengrusakan dengan ditemukannya enam proyektil gotri dan enam titik kaca pecah. Kami mengindikasikan dengan softgun,” jelas Hadi.
Polresta Pati pun mendalami kasus ini dan melakukan pendalaman. Hasilnya, pihaknya mengindikasikan seorang warga setempat menjadi dalang dibalik insiden tersebut.
Satreskrim Polresta Pati pun langsung bergegas menangkap pelaku di kediamannya. Pihaknya kemudian menginterogasi dan ditemukan fakta baru bahwa kerusakan Balai Desa Langse disebabkan ketapel.
ADK akhirnya mengakui perbuatan. Ia nekat merusak Balai Desa Langse lantaran jengkel listrik di desa tersebut sering mati.
”Ngakunya sendiri. Tapi kami dalami apakah ada pelaku lainnya,” pungkasnya.
Editor: Anggara Jiwandhana