Belasan Anggota Gangster Pati Diciduk Polisi Terancam 9 Tahun Bui
Umar Hanafi
Selasa, 10 Juni 2025 13:02:00
Murianews, Pati – Polresta Pati berhasil meringkus belasan anggota gangster bersenjata tajam. Apabila mereka terbukti melakukan tindak pidana, maka mereka diancam dengan pidana selama Sembilan tahun.
Penangkapan para gangster ini dilakukan secara bertahap sejak Sabtu (7/6/2025) malam hingga Senin (9/6/2025) dini hari.
Total 12 anggota gangster berhasil diamankan oleh Polresta Pati. Sembilan anggota gangster merupakan kelompok yang sempat viral melakukan konvoi di Desa Cengkalsewu, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Kemudian tiga anggota lainnya ditangkap di tempat yang berbeda.
”Sudah kita laksanakan lidik. Kita bisa mengamankan malam Minggu itu 6 orang dan 3 orang pada malam Senin (di Kecamatan Sukolilo),” ujar Kasat Reskrim Polresta Pati AKP Heri Dwi Utomo dalam konferensi pers di Markas Polresta Pati, Selasa (10/6/2025).
Setelah melakukan pemeriksaan, Polresta Pati menemukan bahwa belasan anggota gangster itu umumnya berusia remaja dan masih berusia anak-anak. Dari belasan anggota gangster itu satu dipastikan membawa dan mempunyai senjata tajam.
”Yang jelas ada 1 yang membawa sajam dan masih kita dalami,” ungkap AKP Heri.
Pihaknya menjerat anggota gangster itu dengan UU Darurat dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Tingkatkan kewaspadaan...
- 1
- 2



