Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati Plt Sekda Pati, Riyoso menilai penurunan atau pembatalan kebijakan kenaikan Pajak dan Bumi Bangunan (PBB) tak mungkin dilakukan. Meskipun, kebijakan ini menuai gelombang penolakan di media sosial. 

Riyoso mengaku pihaknya siap menerima aduan dan permintaan keringan dari masyarakat bila dirasa keniakan PBB melebihi 250 persen. Namun, ia mengaku kebijakan kenaikan PBB sebesar maksimal 250 persen sudah bulat. 

”Kita menerima masukan, di antaranya pengajuan keringanan. Tapi disuruh menurunkan pajak sebagai mana diminta seperti di media (sossial), itu Pak Bupati dan kita (Pemkab Pati), tidak (mungkin menurunkan),” ujar Riyoso, Senin (21/7/2025). 

Ia menilai kenaikan PBB ini bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat. Yakni, untuk membangun Kabupaten Pati lebih baik, memperbaiki jalan dan infrastruktur lainnya. 

”Ini untuk pembangunan kondisi jalan yang mengerikan. Di banding daerah lain (PBB) kita juga lebih rendah. Kalau dihitung luasan, jumlah penduduk dan melakukan pertimbangan,” tutur dia. 

Riyoso juga mengaku siap melayani keberatan dari masyarakat bila kenaikan PBB dinilai tidak wajar dan lebih dari 250 persen. 

”Saya rasa kalau ada keberatan, kan ada aduan keringanan. Kalau kenaikan tidak wajar dan memberatkan kan ada proses keringanan. Kalau merasa wajar ya silahkan dibayarkan,” tandas dia. 

Tuai Demo Sejumlah Kalangan...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler