Kapolsek Kayen, AKP Parsa memaparakan pelaku melancarkan aksinya di area pemandian Sumur Asem Kemis, Desa Kayen, Kabupaten Pati pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Korban merupakan Ambar Sutami (49). Saat itu, korban tengah mandi di tempat pemandian dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario 160 warna putih di depan pintu masuk lokasi. Korban juga meninggalkan tas punggungnya di luar kamar mandi.
Ketika keluar dari kamar mandi, korban kaget karena motor miliknya sudah raib dari tempat semula. Tasnya pun dalam keadaan terbuka, dan beberapa barang penting seperti STNK serta ponsel miliknya juga ikut hilang.
”Korban sempat panik dan langsung melapor ke kami malam harinya. Kami bergerak cepat dengan melakukan cek lokasi dan memintai keterangan dari korban,” ungkap dia, Selasa (29/7/2025).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Mereka kemudian berhasil menemukan sepeda motor milik korban di rumah salah satu warga Dukuh Pengilon, Desa Tanjungsekar, Kecamatan Puncakwangi, Eko Budi Setio Utomo (34).
”Eko mengaku membeli motor itu dari pelaku seharga Rp 8 juta tanpa mengetahui bahwa barang tersebut hasil pencurian,” tambah AKP Parsa.
Eko tak curiga motor tersebut merupakan motor curian. Pasalnya, pelaku dikenal sebagai pedagang motor bekas di wilayah sekitar.
Murianews, Pati – Seorang pria berinisial HR (48) dibekuk pihak kepolian. Pasalnya, warga Desa Sarimulyo, Kecamatan Winong, tersebut melakukan tindak pidana pencurian motor (curanmor) dan tekah menjual ke pihak ketiga.
Kapolsek Kayen, AKP Parsa memaparakan pelaku melancarkan aksinya di area pemandian Sumur Asem Kemis, Desa Kayen, Kabupaten Pati pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Korban merupakan Ambar Sutami (49). Saat itu, korban tengah mandi di tempat pemandian dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario 160 warna putih di depan pintu masuk lokasi. Korban juga meninggalkan tas punggungnya di luar kamar mandi.
Ketika keluar dari kamar mandi, korban kaget karena motor miliknya sudah raib dari tempat semula. Tasnya pun dalam keadaan terbuka, dan beberapa barang penting seperti STNK serta ponsel miliknya juga ikut hilang.
”Korban sempat panik dan langsung melapor ke kami malam harinya. Kami bergerak cepat dengan melakukan cek lokasi dan memintai keterangan dari korban,” ungkap dia, Selasa (29/7/2025).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Mereka kemudian berhasil menemukan sepeda motor milik korban di rumah salah satu warga Dukuh Pengilon, Desa Tanjungsekar, Kecamatan Puncakwangi, Eko Budi Setio Utomo (34).
”Eko mengaku membeli motor itu dari pelaku seharga Rp 8 juta tanpa mengetahui bahwa barang tersebut hasil pencurian,” tambah AKP Parsa.
Eko tak curiga motor tersebut merupakan motor curian. Pasalnya, pelaku dikenal sebagai pedagang motor bekas di wilayah sekitar.
Pelaku diringkus...
Setelah menelusuri jejak pelaku, petugas gabungan dari Polsek Kayen dan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pati berhasil meringkus tersangka pada Senin (28/7/205) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya.
”HR langsung kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa sepeda motor, STNK, dan struk angsuran dari E-Adira Finance juga turut kami sita,” terang AKP Parsa.
Tersangka kini tengah menjalani proses pemeriksaan mendalam terkait motif dan kemungkinan keterlibatannya dalam kasus serupa di lokasi lain.
”Pelaku akan kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tegas AKP Parsa.
AKP Parsa mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga dalam kondisi terbuka, apalagi di tempat umum.
”Jangan biarkan kunci motor masih menempel saat ditinggal. Ini mengundang niat jahat pelaku kriminal,” pesannya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah kooperatif dalam memberikan informasi serta kepada tim penyidik yang sigap mengusut tuntas perkara ini.
”Sinergi antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama keberhasilan pengungkapan kasus ini,” pungkasnya.
Editor: Cholis Anwar