Kamis, 20 November 2025

Murianews, Pati – Seorang pria berinisial HR (48) dibekuk pihak kepolian. Pasalnya, warga Desa Sarimulyo, Kecamatan Winong, tersebut melakukan tindak pidana pencurian motor (curanmor) dan tekah menjual ke pihak ketiga.

Kapolsek Kayen, AKP Parsa memaparakan pelaku melancarkan aksinya di area pemandian Sumur Asem Kemis, Desa Kayen, Kabupaten Pati pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Korban merupakan Ambar Sutami (49). Saat itu, korban tengah mandi di tempat pemandian dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario 160 warna putih di depan pintu masuk lokasi. Korban juga meninggalkan tas punggungnya di luar kamar mandi.

Ketika keluar dari kamar mandi, korban kaget karena motor miliknya sudah raib dari tempat semula. Tasnya pun dalam keadaan terbuka, dan beberapa barang penting seperti STNK serta ponsel miliknya juga ikut hilang.

”Korban sempat panik dan langsung melapor ke kami malam harinya. Kami bergerak cepat dengan melakukan cek lokasi dan memintai keterangan dari korban,” ungkap dia, Selasa (29/7/2025).

Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Mereka kemudian berhasil menemukan sepeda motor milik korban di rumah salah satu warga Dukuh Pengilon, Desa Tanjungsekar, Kecamatan Puncakwangi, Eko Budi Setio Utomo (34).

”Eko mengaku membeli motor itu dari pelaku seharga Rp 8 juta tanpa mengetahui bahwa barang tersebut hasil pencurian,” tambah AKP Parsa.

Eko tak curiga motor tersebut merupakan motor curian. Pasalnya, pelaku dikenal sebagai pedagang motor bekas di wilayah sekitar.

Pelaku diringkus...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler