Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Kuasa Hukum Korban kekerasan terhadap wartawan Pati, Tandyono Adhi Triutomo menilai Mantan Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Torang Manurung perlu diperiksa.

Pasalnya, Torang Manurung dinilai mempunyai peran membawa dua terduga pelaku kekerasan kepada wartawan. Ia pun berharap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati segera memanggil Torang Manurung.

Torang Manurung dinilai bisa jadi saksi penting dalam kasus dugaan penghalangan wartawan saat meliput Rapat Panitia Khusus (Pansus) Pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, Kamis (4/9/2025) lalu.

Menurutnya, perkara ini tidak sekadar menyentuh pelaku lapangan yang diduga pengawal pribadi Torang Manurung, melainkan harus ditelusuri lebih jauh aktor intelektual dibalik tindakan tersebut.

Karena itu, Ia meminta agar pihak kepolisian bisa mengungkap secara utuh kasus kekerasan terhadap wartawan tersebut.

”Kalau saya lihat, sementara masih ada di tataran yang kemarin nyenggol teman-teman secara fisik, tapi yang bawa ini siapa, sampai ada orang datang ke situ?” katanya, Kamis (11/9/2025).

Apalagi, diduga pelaku kekerasan terhadap dua wartawan Pati merupakan pengawal pribadi Torang Manurung. Ia menilai Torang Manurung merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.

”Kemudian di bawah dader itu ada yang namanya pelaku yang disuruh melakukan. Dalam konstruksi aduan kemarin, yang melakukan tindakan (kekerasan) kepada teman-teman wartawan kan dari pihak pengawal pribadi, ya,” kata dia.

keterangan penyidik...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler