Rabu, 19 November 2025

Murianews, PatiPengusaha kapal asal Kabupaten Pati Utomo ditahan Polda Jawa Tengah. Lelaki asal Kecamatan Juwana tersebut tersangkut kasus saham kapal bodong.

Kabar ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. Saat ini, Utomo telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Polda Jateng.

Nggih, kami sudah tetapkan tersangka dan sudah kami tahan,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio kepada Murianews.com, Jumat (12/9/2025).

Kuasa hukum korban, Nimerodin Gulo menambahkan, kasus ini sudah dilaporkan pihaknya sejak dua tahun yang lalu. Ia pun menceritakan kronologi kasus saham kapal bodong ini.

”Tahun 2016, tersangka mengajak klien kami untuk berinvestasi dengan menanam saham kapal. Diserahkanlah uang,” ujar Nimerodin Gulo ditemui terpisah.

Saat itu, lanjut Gulo, tersangka membujuk kliennya agar berinvestasi dengan membeli 25 persen saham kapal dengan nilai Rp 1,7 miliar. Kliennya pun tertarik dan menyerahkan uang tersebut.

”Yang disampaikan tersangka satu kapal nilainya 10 miliar. Dia menawarkan 25 persen dari kapal itu kurang lebih Rp 1,7 miliar. Korban setuju dan uang diserahkan,” ungkap Gulo.

Ditahan di Polda...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler