Rabu, 19 November 2025

Namun sayangnya, hasil dari kapal tidak pernah diberikan kepada kliennya. Bahkan modal Rp 1,7 miliar juga tidak dikembalikan hingga kini. Bahkan kapal sudah dijual tanpa sepengetahuan korban.

”Total kerugian materiil Rp 1,7 miliar belum bunga ya. Nilai inflasi juga. Kalau dengan bunga ya Rp 3 miliar,” kata Gulo.

Hal ini membuat korban geram hingga akhirnya memutuskan melaporkan Utomo ke Polda Jateng dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan. Hingga akhirnya Utomo ditangkap dan ditahan oleh Polda Jateng pada 7 September 2025 lalu.

”Pada saat itu diminta keterangan oleh Polda langsung ditahan setelah dimintai keterangan. Bersangkutan sudah dipanggil beberapa kali tapi tidak bisa karena sibuk,” tutur Gulo.

Ia mengungkapkan kasus pengusaha kapal asal Pati dengan kliennya ini tidak hanya ini. Sebelumnya, Utomo juga tersangkut kasus investasi bodong dengan dalih perbekalan kapal. Utomo dihukum 8 bulan penjara dalam kasus yang telah diputuskan tahun 2023 .

”Ada 5 masalah hukum. Ini yang lain lagi. Dulu saham perbekalan yang sudah disidangkan. Ini saham kepemilikan kapal,” pungkasnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler