Hal ini terbongkar dalam sidang lanjutan pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo di Ruang Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Kamis (18/9/2025).
Dalam sidang lanjutan tersebut pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo menghadirkan sejumlah pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Pati.
Salah satu pengurus INI Pati, Rekowarno menjelaskan dinamika pembuatan akta notaris untuk Kopdes Merah Putih.
Ia mengungkapkan dalam rapat tanggal 5 Maret 2025, Bupati Pati Sudewo menujuk lima notaris untuk membantu membentuk 406 Kopdes Merah Putih di Pati.
”Notaris yang ditunjuk notaris lima dengan koordinator yang ditunjuk Febia. Febia Khoirunnisa adalah tim sukses Sudewo. Dia Ketua lama Ikatan Notaris Indonesia Pati,” ungkap Renowarno.
Lima notaris tersebut sudah mendapatkan jatah di sejumlah kecamatan. Salah satu notaris tersebut istri Pj Sekda Pati Riyoso.
”Kecamatan Trangkil Bu Aryani, Sukolilo Bu Febia, Dukuhseti dan Margoyoso itu Bu Arum. Bu Arum itu Bu Riyoso (istri Pj Sekda). Terus adik Bu Febia, Johan. Kemudian Bu Rina Tatang juga masuk,” lanjut dia.
Murianews, Pati – Sejumlah anggota tim sukses (timses) Bupati Pati Sudewo hingga istri Pj Sekda Riyoso ditunjuk menjadi notaris khusus untuk pembuatan akta pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Hal ini terbongkar dalam sidang lanjutan pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo di Ruang Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Kamis (18/9/2025).
Dalam sidang lanjutan tersebut pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo menghadirkan sejumlah pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Pati.
Salah satu pengurus INI Pati, Rekowarno menjelaskan dinamika pembuatan akta notaris untuk Kopdes Merah Putih.
Ia mengungkapkan dalam rapat tanggal 5 Maret 2025, Bupati Pati Sudewo menujuk lima notaris untuk membantu membentuk 406 Kopdes Merah Putih di Pati.
”Notaris yang ditunjuk notaris lima dengan koordinator yang ditunjuk Febia. Febia Khoirunnisa adalah tim sukses Sudewo. Dia Ketua lama Ikatan Notaris Indonesia Pati,” ungkap Renowarno.
Lima notaris tersebut sudah mendapatkan jatah di sejumlah kecamatan. Salah satu notaris tersebut istri Pj Sekda Pati Riyoso.
”Kecamatan Trangkil Bu Aryani, Sukolilo Bu Febia, Dukuhseti dan Margoyoso itu Bu Arum. Bu Arum itu Bu Riyoso (istri Pj Sekda). Terus adik Bu Febia, Johan. Kemudian Bu Rina Tatang juga masuk,” lanjut dia.
Regulasi Pemerintah Pusat...
Menurutnya, penunjukan ini tak sesuai dengan regulasi dari Pemerintah Pusat. Di mana tak ada batasan notaris yang diperolehkan untuk menangani pembuatan akta notaris Kopdes Merah Putih.
Selain itu, proses ini juga tidak transparan. Mengingat pengumuman pendaftaran notaris untuk penanganan Kopdes Merah Putih dinilai mendadak.
”Pada 5 Maret 2025 sosialisasi di Pendapa Kabupaten Pati 5 NPAK ditunjuk Bupati Pati untuk menangani kopdes merah putih. Sebenarnya 8 April 2025 ada pengumuman di Indonesia. Tapi Kabupaten Pati baru tanggal 12 April. Sehingga hanya beberapa yang memenuhi syarat,” ungkap dia.
Ia memaparkan, sebenarnya 14 notaris di Kabupaten Pati memenuhi syarat untuk pembuatan akta notaris Kopdes Merah Putih. Namun Bupati Pati hanya menujuk 5 notaris.
”Ini terjadi ketidaklaziman. Kabupaten lain tidak seperti itu. Mestinya OPD dipertemukan dengan pengurus daerah melakukan MoU. Itu tidak terjadi di Pati. Karena sudah dikondisikan,” tandas dia.
Dalam berjalannya waktu, INI Kabupaten Pati melakukan protes dan masih tersisa dua kecamatan yang belum tertangani. Akhirnya sembilan notaris lainnya ditawari. Namun sejumlah notaris enggan lantaran mengaku sakit hati. Hanya tiga notaris yang mau menangani.
”Termasuk saya (yang sakit hati),” kata dia.
Editor: Dani Agus