Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Warga Desa Kembang, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jumawi mengaku menjadi korban mafia tanah. Ia pun meminta tolong kepada Mahkamah Agung (MA) hingga Presiden Prabowo Subianto.

Jumawi terpaksa menelan pil pahit lantaran tanah beserta rumah peninggalan keluarganya harus dieksekusi dan dibalik nama oleh pihak lain.

Nasib malang ini bermula saat dirinya mempunyai hutang di salah satu bank kurang lebih sebesar Rp 950 juta. Seiring berjalannya waktu ia berhasil membayar hutang tersebut hingga tersisa sekitar Rp 600 jutaan.

Singkat cerita, Jumawi tidak bisa membayar karena usahanya sedang bermasalah dan pihak bank tersebut harus menyita tanah serta rumah milik keluarga Jumawi.

”Tapi saat saya ingin melunasi hutang kepada pihak Bank, ternyata sudah tidak bisa dengan alasan hutang sudah dibayar oleh pihak lainnya,” ujar dia, Jumat (26/9/2025).

Bahkan tanah beserta rumah milik Jumawi sudah dilelang dan sertifikatnya sudah dibalik nama dengan nama orang lain, padahal proses hukum masih berjalan.

Menurutnya, ini melanggar hukum karena proses gugatan saya masih berproses di tingkat kasasi. Hal tersebut sesuai dengan pasal 29 UU Nomor  14 Tahun 1985 Juncto UU Nomor 5 Tahun 2004.

”Apalagi proses gugatan belum inkrah. Mestinya proses inkrah dulu baru ada konstatering,” lanjut dia.

Permainan mafia tanah...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler