Kejadian itu dialami wartawan Tribun Jateng Mazka Hauzan Naufal. Peristiwa itu terjadi di depan gerbang selatan Gedung DPRD Kabupaten Pati sebelum sidang pansus digelar. Tepatnya usai pentolan Masyarakat Pati Bersatu Teguh Istiyanto dikeroyok massa.
Awalnya Mazka merekam detik-detik Teguh Istiyanto dikroyok massa yang diduga pendukung Bupati Pati Sudewo di depan gerbang selatan DPRD Pati.
Setelah itu, massa beralih ke gerbang utara DPRD Kabupaten Pati. Di momen itu seorang pria berkaus putih datang dari arah belakang dan langsung menampel HP Mazka hingga terjatuh di tanah.
Makza pun langsung mengambil HP-nya dan langsung menghampiri pria tersebut sambil merekam.
”Aku wartawan, mas. Aku wartawan, mas. Tak video poko’e (pokoknya). Dibanting HP-ku ya,” kata Mazka dalam video yang tersebar di sejumlah grup WhatsApp (WA).
Ketika diwawancara, Mazka mengaku lelaki tersebut sempat melarang merekam sebelum membanting HP-nya.
”Dia sempet melarang sebelum membanting HP saya,” tutur Mazka.
Murianews, Pati – Sidang Pansus hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo sempat diwarnai kericuhan di luar gedung DPRD Pati, Kamis (2/10/2025). Bahkan salah satu handphone (HP) wartawan Pati ditampel seseorang yang diduga dari massa pendukung Bupati Pati Sudewo hingga terjatuh.
Kejadian itu dialami wartawan Tribun Jateng Mazka Hauzan Naufal. Peristiwa itu terjadi di depan gerbang selatan Gedung DPRD Kabupaten Pati sebelum sidang pansus digelar. Tepatnya usai pentolan Masyarakat Pati Bersatu Teguh Istiyanto dikeroyok massa.
Awalnya Mazka merekam detik-detik Teguh Istiyanto dikroyok massa yang diduga pendukung Bupati Pati Sudewo di depan gerbang selatan DPRD Pati.
Setelah itu, massa beralih ke gerbang utara DPRD Kabupaten Pati. Di momen itu seorang pria berkaus putih datang dari arah belakang dan langsung menampel HP Mazka hingga terjatuh di tanah.
Makza pun langsung mengambil HP-nya dan langsung menghampiri pria tersebut sambil merekam.
”Aku wartawan, mas. Aku wartawan, mas. Tak video poko’e (pokoknya). Dibanting HP-ku ya,” kata Mazka dalam video yang tersebar di sejumlah grup WhatsApp (WA).
Ketika diwawancara, Mazka mengaku lelaki tersebut sempat melarang merekam sebelum membanting HP-nya.
”Dia sempet melarang sebelum membanting HP saya,” tutur Mazka.
PWI Pati..
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati Much Noor Effendi menegaskan tindakan itu jelas merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
”Bahwa tindakan apapun yang menghalangi kinerja wartawan merupakan tindak pidana. Sesuai UU nomor 40 tentang Pers,” tutur dia.
Ia pun menyayangkan kejadian tersebut. Mengingat peristiwa ini bukan pertama kali terjadi di Pati.
Sebelumnya, dua wartawan di Kabupaten Pati juga mengalami tindakan penghalangan saat mencoba meminta keterangan eks Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung usai sidang pansus beberapa waktu lalu.
”Kalau tidak ada itikad baik ya akan ditindaklanjuti ke proses hukum. Kita sudah mendeteksi pelaku dan dia merupakan bagian massa yang ribut di depan Gedung DPRD,” tandas dia.
Editor: Zulkifli Fahmi