Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati, Aziz Muslim mengatakan, total jumlah tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
”Selama hampir sebulan ini sudah selesai, kita usulkan ke BKN sebanyak 3.527. Yang dapat persetujuan PPPK Paruh Waktu 3.523 (orang),” kata dia, Rabu (5/11/2025).
Ia memaparkan, jumlah tersebut berkurang dikarenakan beberapa faktor. Mulai dari dua orang meninggal dunia dan satu orang bermasalah terkait ijazah dinilai tidak valid lantaran lembaga pendidikan tidak merasa menerbitkan ijazah.
”Satu lagi masalah hukum sehingga diberhentikan dari tempat kerja (Organisasi Perangkat Daerah) yang bersangkutan,” terang Aziz Muslim.
”Setelah penetapan tidak ada pengunduran diri, walaupun memang sebelumnya ada yang tidak mengisi DRH ada 23 orang, kan awalnya 3.550. Yang ngisi 3.527, kemudian diusulkan dan yang turun (disetujui atau ditetapkan) 3.523,” ungkapnya.
Murianews, Pati – Sebanyak 3.523 orang akan segera menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati, Aziz Muslim mengatakan, total jumlah tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
”Selama hampir sebulan ini sudah selesai, kita usulkan ke BKN sebanyak 3.527. Yang dapat persetujuan PPPK Paruh Waktu 3.523 (orang),” kata dia, Rabu (5/11/2025).
Ia memaparkan, jumlah tersebut berkurang dikarenakan beberapa faktor. Mulai dari dua orang meninggal dunia dan satu orang bermasalah terkait ijazah dinilai tidak valid lantaran lembaga pendidikan tidak merasa menerbitkan ijazah.
”Satu lagi masalah hukum sehingga diberhentikan dari tempat kerja (Organisasi Perangkat Daerah) yang bersangkutan,” terang Aziz Muslim.
Aziz menjelaskan, sebelumnya ada 3.550 calon PPPK Paruh Waktu yang masuk tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Kemudian 23 orang tidak melakukan pengisian DRH karena suatu sebab sehingga gagal ke tahap berikutnya dan tinggal 3.527 calon PPPK Paruh Waktu.
”Setelah penetapan tidak ada pengunduran diri, walaupun memang sebelumnya ada yang tidak mengisi DRH ada 23 orang, kan awalnya 3.550. Yang ngisi 3.527, kemudian diusulkan dan yang turun (disetujui atau ditetapkan) 3.523,” ungkapnya.
Gaji pppk Paruh Waktu...
Ia menerangkan para calon PPPK Paruh Waktu akan digaji menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Jadi di Desember 2025 ini, mereka tinggal menyelesaikan pekerjaannya sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di instansi masing-masing.
”Mereka tinggal menunggu penyerahan SK (Surat Keputusan). Dan, sekaligus kami mengkoordinasikan dengan BKPAD terkait penggajian karena harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, dan ini menggunakan anggaran 2026,” terangnya.
Sejauh ini, BKPSDM Kabupaten Pati sedang berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati terkait penggajian Desember ini. Pihaknya menargetkan penyerahan dokumen pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu kepada yang bersangkutan.
”Target maksimal Desember sudah kita serahkan, mengingat ini kan banyak mulai dari menerbitkan SK PPPK Paruh Waktu, SPK (Surat Perjanjian Kerja), SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) sejumlah itu kami butuh waktu,” tandas dia.
Editor: Cholis Anwar