Rabu, 19 November 2025

Ia menerangkan para calon PPPK Paruh Waktu akan digaji menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Jadi di Desember 2025 ini, mereka tinggal menyelesaikan pekerjaannya sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di instansi masing-masing.

”Mereka tinggal menunggu penyerahan SK (Surat Keputusan). Dan, sekaligus kami mengkoordinasikan dengan BKPAD terkait penggajian karena harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, dan ini menggunakan anggaran 2026,” terangnya.

Sejauh ini, BKPSDM Kabupaten Pati sedang berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati terkait penggajian Desember ini. Pihaknya menargetkan penyerahan dokumen pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu kepada yang bersangkutan.

”Target maksimal Desember sudah kita serahkan, mengingat ini kan banyak mulai dari menerbitkan SK PPPK Paruh Waktu, SPK (Surat Perjanjian Kerja), SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) sejumlah itu kami butuh waktu,” tandas dia.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler