Bantuan ini disalurkan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati.
Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Bencana Alam (Rehabsos), dr Joko Santoso memaparkan, total ada 117 kursi roda diberikan kepada disabilitas dan lansia pada tahun 2025.
Ia mengatakan tujuan diberikannya kursi roda guna menunjang kehidupan penyandang disabilitas sehari-hari.
”Sedangkan, untuk lansia yang perlu bantuan (kursi roda) yang tidak bisa produktif, kami prioritaskan kedua, karena yang pertama disabilitas yang benar-benar lumpuh,” ungkapnya.
Murianews, Pati – Seratusan penyandang disabilitas dan orang lanjut usia atau lansia nonproduktif mendapatkan bantuan kursi roda dari Pmkab Pati.
Bantuan ini disalurkan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati.
Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Bencana Alam (Rehabsos), dr Joko Santoso memaparkan, total ada 117 kursi roda diberikan kepada disabilitas dan lansia pada tahun 2025.
”Bantuan kursi roda merupakan bentuk support Pemda. Sehingga Dinsos untuk mengalokasikan kegiatan yang tertuju untuk disabilitas. Khususnya disabilitas fisik agar bisa optimal dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya dengan bantuan kursi roda,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Ia mengatakan tujuan diberikannya kursi roda guna menunjang kehidupan penyandang disabilitas sehari-hari.
Bantuan kursi roda ini diprioritaskan untuk penerima manfaat disabilitas fisik, di antaranya cacat kongenital, polio, cerebral palsy, pengidap stroke, hingga pasca kecelakaan yang diamputasi yang tidak bisa jalan.
”Sedangkan, untuk lansia yang perlu bantuan (kursi roda) yang tidak bisa produktif, kami prioritaskan kedua, karena yang pertama disabilitas yang benar-benar lumpuh,” ungkapnya.
Cara mendapatkan...
Ia menyampaikan, alur bantuan sosial bagi penyandang disabilitas meliputi pengisian google form yang telah disediakan. Kemudian mengajukan proposal yang berisi surat permohonan bantuan sosial bagi penyandang disabilitas.
”Dilengkapi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Akta Kelahiran/Kartu Identitas Anak (KIA), fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat keterangan tidak mampu, surat keterangan disabilitas dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)/rumah sakit, serta foto full badan penyandang disabilitas,” tutur dia.
Berkas tersebut kemudian dipastikan melalui Tim Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) masing-masing wilayah. Setelah itu, bantuan kursi roda bisa didistribusikan ke penerima manfaat.
”Penyaluran sudah hampir semua, kurangnya didistribusikan ada 21, Tlogowungu ada 4, Gunungwungkal ada 3, Pati Kota ada 7, Juwana ada 4. Akan diberikan nunggu usulan berikutnya,” terangnya.
Diketahui, bantuan kursi roda yang masih ada ini akan disalurkan ke penerima manfaat dalam waktu dekat di Pendopo Kantor Bupati Pati.
Editor: Anggara Jiwandhana