Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Tempat karaoke di atas tanah bengkok milik Pemerintah Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah akhirnya disegel, Sabtu (16/9/2023).

Penyegelan dilakukan lantaran tempat karaoke itu melanggar melanggar Perda Nomor 10 tahun 2015 tentang usaha diskotik, klub malam, PUB dan penataan hiburan karaoke.

Penyegelan dilakukan dengan merantai dan menggembok pintu tempat karaokde di belakang Rumah Makan Bambu Wulung itu. Selain itu, di tempat tersebut dipasangi pengumuman terkait penyegelan.

”Lokasi ini ditutup karena melanggar Perda nomor 10 tahun 2015 tentang usaha diskotik, klub malam, PUB dan penataan hiburan karaoke,” demikian bunyi pengumuman yang tertulis.

Kemudian, pada bagian belakang, pintu yang terbuat dari triplek dan kayu juga disegel menggunakan bambu. Di sekitar pintu tersebut terdapat banyak minuman keras dengan berbagai label.

Penyegelan itu dilakukan Pemerintah Desa Ngembalrejo. Kepala Desa Ngembalrejo Mohammad Zakaria mengatakan, penyegelan dilakukan karena pihak penyewa melanggar perjanjian sewa.

Zakaria menjelaskan, mulanya dalam kesepakatan awal lokasi itu digunakan untuk restoran dan pemancingan. Namun ternyata justru digunakan untuk tempat karaoke.

”Tempat ini melanggar peraturan karena sejak awal kesepakatannya untuk pemancingan dan resto,” katanya, Sabtu (16/9/2023).

Pemerintah Desa Ngembalrejo akhirnya memutus persewaan tempat tersebut agar tidak merugikan banyak orang.

”Izin sewa tempat ini mulai Januari 2023. Karena melanggar peraturan maka kami putus persewaannya,” imbuhnya.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Kudus, Jawa Tengah Saiful Anas mengatakan, keberadaan tempat karaoke tersebut telah menggangg dan meresahkan masyarakat.

”Kami menindaklanjuti keresahan warga. Kami dari kuasa hukum masyarakat ingin menyampaikan ke pihak terkait kalau bangunan ini menyalahi izin,” katanya.

Dia menjelaskan, awal mula pendirian tempat tersebut tertera di Memorandum of Understanding (MoU) sebagai resto dan tempat pemancingan. Namun, justru digunakan untuk karaoke.

”Bangunan ini menyalahi izin. MoU-nya itu untuk resto dan pemancingan. Tetapi digunakan justru untuk karaoke. Menyalahi Perda nomor 10 tahun 2015,” sambungnya.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler