Masa Sewa Tiga Pabrik Rokok di KIHT Kudus Habis Akhir Tahun Ini
Vega Ma'arijil Ula
Rabu, 29 November 2023 11:45:00
Murianews, Kudus – Masa sewa tiga pabrik rokok golongan tiga di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus bakal habis tahun ini. Pihak Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM) Kudus bakal menemui pemilik perusahaan rokok tersebut.
Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus, Rini Kartika Hadi menyampaikan, saat ini di KIHT Kudus dihuni oleh 14 perusahaan rokok kecil golongan tiga. Tiga di antaranya bakal habis masa sewa kontraknya.
”Ketiga pemilik perusahaan akan kami tanya kejelasan sewanya mau dilanjutkan atau tidak,” katanya, Rabu (29/11/2023).
Menurut Rini hal tersebut perlu dikoordinasikan. Sebab, saat ini sudah ada 14 perusahaan rokok golongan tiga yang antre untuk menyewa gedung di KIHT.
”Sudah ada 14 perusahaan rokok golongan tiga yang mau menyewa KIHT. Kalau tiga perusahaan tersebut yang masa sewanya habis tidak dilanjutkan, bisa diisi dari perusahaan rokok yang mau masuk,” sambungnya.
Rini menjelaskan, biaya sewa gedung untuk digunakan rokok golongan ketiga sebesar Rp 11 juta per tahun. Masa kontraknya yakni tiga tahun.
”Kalau habis boleh diperpanjang lagi. Untuk harga sewanya per 2023 menjadi Rp 11 juta per tahun. Kalau dulu saat 2020 sampai 2022 biaya sewanya Rp 7,5 juta per tahun,” terangnya.
Lebih lanjut, menurut Rini, luasan gedung yang disewakan terdiri dari berbagai ukuran. Mulai dari 200 meter persegi, 300 meter persegi, dan 400 meter persegi.
”Saat ini 14 rokok golongan tiga yang menghuni KIHT masih terus memproduksi. Produksi paling aktif ada di PR Rajan Nabadi, F&N, dan Betara Guru,” imbuhnya.
Editor: Zulkifli Fahmi



