Retribusi Uji KIR Dihapus, Bembelian Kuasi Dianggar APBD
Vega Ma'arijil Ula
Kamis, 4 Januari 2024 14:04:00
Murianews, Kudus – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) tidak lagi memiliki pendapatan dari retribusi uji KIR per tanggal 2 Januari 2024.
Namun, pihak Dishub Kudus optimistis masih mampu berbelanja kebutuhan smart card, Sertifikat uji, dan Stiker (Kuasi).
Kabid Keselamatan Sarana dan Prasarana LLAJ Dishub Kudus, Agung Budi mengatakan, di tahun-tahun sebelumnya, anggaran untuk membeli barang kuasi bersumber dari retribusi uji KIR. Kini seiring dihapuskannya retribusi uji KIR pihaknya mengklaim bakal disubsidi oleh Pemkab Kudus menggunakan APBD.
”Barang kuasi seperti smart card uji KIR, stiker uji, dan sertifikat uji dari Kemenhub tetap ada dan diberikan kepada pemilik kendaraan setiap kali selesai melakukan uji KIR,” katanya, Kamis (4/1/2024).
Agung melanjutkan, besaran subsidi yang diberikan Pemkab Kudus diklaim tidak jauh berbeda dengan anggaran kebutuhan untuk membeli barang kuasi pada tahun lalu. Berkaca dari tahun 2023 lalu, kebutuhan belanja barang kuasi tersebut Rp 300 juta.
”Di tahun 2023 lalu membutuhkan sekitar Rp 300 juta untuk membeli barang kuasi dan perawatan pemeliharaan kalibrasi alat uji,” sambungnya.
Dia menjelaskan, smart card uji KIR dan sertifikat uji dari Kemenhub diberikan kepada pemilik kendaraan. Sedangkan stiker uji ditempel pada bagian kaca kendaraan sebagai bukti kendaraan tersebut sudah melakukan uji KIR.
”Kami optimistis masih dapat berbelanja barang kuasi. Apalagi barang kuasi ini penting sebagai bukti bagi masyarakat yang telah melakukan uji KIR,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, retribusi uji KIR di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dihapus. Pelayanan uji KIR bebas biaya retribusi di Kota Kretek terhitung per 2 Januari 2023.
Editor: Cholis Anwar



