Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – PLN UP3 Kudus, Jawa Tengah meneken MoU atau kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Rembang. Kerjasama itu membahas tentang Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Penandatanganan itu dilakukan di Rumah Makan Praukuno di Kabupaten Rembang, Kamis (18/1/2024). Hadir di forum tersebut Manajer PLN UP3 Kudus, Firman Sadikin beserta jajarannya dan Kepala Kejaksaan Rembang, Muhamat Fahrorozi beserta jajarannya.

Manajer PLN UP3 Kudus, Firman Sadikin mengapresiasi sinergitas antara PLN dan Kejaksaan Negeri Rembang. Menurutnya, memberikan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat tidak lepas dari konflik antara PLN dan masyarakat. Sehingga dirinya merasa perlu menggandeng Kejaksaan Negeri Rembang.

”Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari Rembang atas bantuan dan dukungan yang telah diberikan kepada kami selama ini. Dukungan dari Kejaksaan sangat membantu kami melakukan pelayanan,” katanya.

Pihaknya berkomitmen untuk membangun PLN menjadi lebih baik. Dirinya berharap PLN dapat terus berkontribusi meningkatkan dan mengamankan Pendapatan Negara serta memberikan edukasi ketenagalistrikan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Muhamat Fahrorozi mengaku siap memberikan pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Pihaknya akan membantu PLN UP3 Kudus melayani masyarakat khususnya pelanggan PLN. 

”Kami menyambut baik kerja sama yang dilaksanakan, demi peningkatan pelayanan kepada Masyarakat. Kami siap mendampingi PLN UP3 Kudus dalam menjalankan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara,” jelasnya.

Menurutnya, PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara memiliki tugas menjalankan kegiatan usaha di bidang penyediaan Ketenagalistrikan di Indonesia. Dia menjelaskan, PLN saat menjalankan tugasnya tidak lepas dari masalah hukum, baik perdata maupun tata usaha negara. 

”Memang perlu adanya sinergi dengan aparat penegak hukum. Khususnya Kejaksaan Negeri Rembang untuk mengoptimalkan penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum,” imbuhnya.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler