Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Sebanyak 752 calon haji di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diketahui sudah melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya haji. Jumlah tersebut sudah 57 persen dari jumlah total 1.320 calon haji di Kota Kretek.

Asrul Fatkhi, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kudus mengatakan, calon haji masih dapat melakukan pelunasan di tahap I ini. Sesuai jadwal pelunasan tahap pertama akan dibuka hingga 12 Februari 2024.

”Total sudah 57 persen yang sudah pelunasan. Masih ada sisa waktu sebelas hari untuk tahap pertama ini,” katanya, Kamis (1/2/2024).

Asrul menyebutkan, hingga saat ini hampir setiap hari setiap hari terdapat calon haji yang melakukan pelunasan di Gedung Pusat Pelayanan Haji dan Umrah. Lokasinya di kompleks perkantoran Jalan Mejobo, Desa Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

”Nantinya juga ada tahap dua yang juga bisa dimanfaatkan para jemaah untuk melakukan pelunasan. Untuk waktunya tanggal 5 Maret hingga 26 Maret 2024,” sambungnya.

Dia mengatakan, besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Embarkasi Solo yakni Rp 95.926.122. Nominal tersebut untuk jemaah haji, petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Besaran tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024. Yakni tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat yang diterbitkan pada 9 Januari 2024.

Dari total BPIH tersebut, calon haji reguler di Kabupaten Kudus untuk embarkasi Solo cukup membayar Bipih sebesar Rp 58.562.008. Nominal ini setelah dikurangi subsidi dari pemerintah.

Nominal tersebut nantinya diperuntukkan sebagai biaya penerbangan haji, akomodasi di Makkah, biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), visa, dan pembiayaan lainnya.

”Imbauan kami calon haji segera melakukan pelunasan. Jangan ditunda dikhawatirkan kalau sampai terjadi gangguan jaringan,” imbuhnya.

 

Editor: Supriyadi

Komentar