Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menginformasikan jika pelunasan biaya haji 2024 akan dibuka mulai 9 Januari 2024. Meski demikian calon jemaah haji sudah bisa mulai mengangsur atau mencicil biaya haji tersebut.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 sendiri telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI sebesar Rp 93,4 juta. Sehingga Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah haji rata-rata sebesar Rp 56,04 juta.

Menag Yaqut Cholil Qoumas Kamis (21/12/2023) mengatakan, jika pelunasan biaya haji dibuka dalam dua tahap. Tahap pertama 9 Januari-7 Februari 2024. Sementara pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari-Maret 2024.

”Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dikutip Murianews.com dari Kemenag.

Menag menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji.

Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, calon jemaah haji sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

”Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," terangnya.

Untuk biaya haji 2024 secara resmi akan ditetapkan melalui peraturan presiden (perpres). Di dalam perpres itu nantinya akan mengatur mengenai Bipih yang dibayar jemaah haji di tiap embarkasi.

Di Indonesia ada 14 embarkasi untuk pemberangkatan haji. Yakni Embarkasi Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Embarkasi Makassar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latif menambahkan tahapan pelunasan biaya haji 2024.

Pada pelunasa biaya haji 2024 tahap pertama 9 Januari-7 Februari 2024 dikhususkan untuk jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan tahun 2024; jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

”Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," ujar Hilman.

Sementara pelunasan biaya haji tahap dua 20 Februari-Maret 2024, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut: Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama; Pendamping bagi jemaah haji lanjut usia; jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah; dan pendamping bagi jemaah haji disabilitas.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler