Asyik Ngamar di Kos, Lima Pasangan Tak Resmi Diamankan Polisi
Vega Ma'arijil Ula
Rabu, 8 Mei 2024 12:06:00
Murianews, Kudus – Jajaran Polsek Jati, Polres Kudus, Jawa Tengah melakukan razia kos-kosan di wilayahnya. Dalam kegiatan itu, lima pasangan tak resmi diamankan.
Operasi itu dilakukan bermula dari laporan masyarakat yang resah akibat adanya tempat kos yang diduga sering digunakan menginap pasangan bukan suami istri.
Setelah mendapati laporan itu, polisi kemudian melakukan penindakan. Dan benar saja, dalam penindakan itu, polisi mendapati lima pasangan tak resmi. Bahkan satu orang di antaranya masih di bawah umur.
”Dari hasil pengecekan, kami menemukan lima pasangan tidak sah yang berada di dalam kamar kos-kosan di wilayah Kecamatan Jati. Dari lima pasangan yang sudah diamankan, ada satu orang yang masih di bawah umur,” kata Kapolsek Jati, AKP Cipto, Rabu (8/5/2024).
Kelima pasangan itu kemudian diamankan ke Polsek Jati untuk diberi pembinaan. Polisi juga menghadirkan orang tua dan keluarga mereka.
”Sebagian orang tua tidak mengetahui kalau anaknya tinggal di kos-kosan dengan pasangan yang tidak resmi. Maka dari itu penting adanya kontrol dan pengawasan terhadap anak sehingga terhindar dari perbuatan yang melanggar norma atau hal negatif,” sambungnya.
Tak hanya kelima pasangan itu yang diamankan. Polisi juga membawa pemilik kos untuk diberi pembinaan.
Mereka diminta untuk lebih selektif dan meningkatkan pengawasan pada penyewa kos-kosan. Salah satunya dengan mengecek identitas penyewa kamar.
Pengecekan itu untuk memastikan apakah penyewa masih lajang atau sudah berkeluarga. Kalau sudah menikah juga harus mampu menunjukkan buku nikah.
”Kalau membawa pasangan yang tidak ada ikatan pernikahan resmi harus berani melarang dan mengingatkan,” imbuhnya.
Editor: Zulkifli Fahmi



