Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Satreskrim Polres Kudus menangkap sejoli pelaku spesialis curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Mereka berinisial RYS dan IA, keduanya merupakan warga Semarang, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim, AKP R Danang Sri Wiratno mengungkapkan, sepasang kekasih pelaku curanmor tersebut ditangkap di sebuah kos di wilayah Kecamatan Kota Kudus. Mereka diduga telah beraksi di delapan tempat yang berbeda.

”Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka melakukan aksi di delapan TKP yang berbeda. Motifnya alasan ekonomi. Namum perbuatan keduanya dilakukan secara berulang-ulang kali sehingga bukan menjadi suatu alasan motif ekonomi lagi,” kata AKP R Danang Sri Wiratno, Rabu (29/5/2024).

Dalam aksinya, kedua pelaku ini saling berbagi peran. Dimana RYS berperan sebagai orang yang mengawasi situasi, sedangkan IA berperan sebagai eksekutor.

”Pelaku RYS yang laki-laki ini bertugas mengawasi situasi, sedangkan IA sebagai eksekutor," sambungnya.

Untuk modus yang dilakukan, biasanya pelaku IA akan mengecek terlebih dahulu sepeda motor sasarannya yang terparkir, terutama yang tidak terkunci stang. Setelah dirasa aman, pelaku IA langsung mengambil kendaraan tersebut, kemudian didorong RYS dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

”Jadi setiap melancarkan aksinya pelaku tidak menggunakan kunci leter T atau tidak merusak kunci motor. Tetapi pelaku ini memanfaatkan kendaraan yang tidak terkunci stang saat parkir,” terangnya.

AKP Danang menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang kehilangan motor Honda Vario di samping Ruko Barber Shop Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kudus. Kejadiannya berlangsung pada Jumat 24 Mei 2024.

”Kasus ini dilaporkan oleh korban di Polres Kudus,” jelasnya.

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Ade Awam bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian, Tim Resmob berhasil mengetahui identitas pelaku.

”Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, kedua tersangka berhasil ditangkap dan langsung diamankan ke Mapolres Kudus,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit kendaraan Honda Vario milik korban, atas nama Faza. Atas perbuatannya, sejoli pelaku curanmor ini dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal selama tujuh tahun penjara.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler