Kasus Santri Tangan Melepuh di Kudus Berakhir Restorative Justice
Vega Ma'arijil Ula
Sabtu, 17 Agustus 2024 13:37:00
Murianews, Kudus – Kasus kekerasan terhadap seorang santri di sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang dilakukan oleh pengurus pondok berinisial AS, berakhir dengan pendekatan Restorative Justice.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena metode hukuman yang diterapkan di Ponpes tersebut menyebabkan tangan korban, santri berinisial A, melepuh.
Pelaku, AS menghukum santri yang diduga merokok dengan cara menyelupkan tangannya ke dalam baskom berisi air panas dan air dingin, yang mengakibatkan luka bakar serius pada kedua tangan korban.
Tindakan tersebut membuat AS terancam hukuman lima tahun penjara, sesuai dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pengacara pondok pesantren, Yusuf Istanto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NU Kabupaten Kudus menjelaskan, awalnya kasus ini sempat diusulkan untuk diselesaikan melalui Restorative Justice selama proses di kepolisian. Namun, karena berkas perkara sudah lengkap, kepolisian belum merekomendasikan pendekatan tersebut pada saat itu.
”Pekan lalu, Kejaksaan Negeri Kudus memfasilitasi pertemuan antara keluarga korban, keluarga pelaku, LBH NU, dan JPPA (Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk membahas penyelesaian melalui Restorative Justice,” kata Yusuf, Sabtu (17/8/2024).
Yusuf menambahkan, penandatanganan kesepakatan Restorative Justice dilakukan pekan lalu, setelah Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kudus melakukan pengecekan latar belakang pelaku. Jaksa memastikan bahwa AS tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan dikenal sebagai pribadi yang sopan.
”Pengasuh pondok tidak pernah menginstruksikan pengurus untuk menghukum santri dengan kekerasan. Hukuman yang diberikan biasanya berupa menghafal Al-Qur’an,” jelas Yusuf.
Lebih lanjut, menurut Yusuf pelaku juga siap untuk bertanggungjawab membiayai pengobatan korban.
”Pelaku juga siap bertanggungjawab terkait pembiayaan korban. Akhirnya jaksa mengajukan ke Kejaksaan Agung dan dinyatakan layak Restorative Justice,” terangnya.
Saat ini pelaku sudah keluar dari tahanan. Kini dia kembali ke rumahnya untuk pemulihan mental. Sementara untuk korban saat ini masih dalam pendampingan.
”Korban sudah keluar dari Ponpes tersebut. Dia masih mendapatkan pendampingan trauma psikis,” imbuhnya.
Editor: Cholis Anwar



