Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pemeriksaan terdakwa kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Medini, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah digelar besok, Rabu (11/9/2024). Agenda sidang itu membahas pemeriksaan para terdakwa.

Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kudus dengan nomor perkara 77/Pid.B/2024/PN Kds, terjadwal agenda Pemeriksaan  para Terdakwa. Ada dua nama terdakwa yang akan diperiksa, inisialnya A dan J.

”Untuk kasus di Medini besok Rabu dengan agenda pemeriksaan para terdakwa,” kata Humas PN Kudus, Jawa Tengah Khalid Soroinda.

Dia menambahkan, ada dua terdakwa yang diperiksa. Agenda besok membahas terkait pengetahuan dari dua terdakwa tersebut terkait kejadian tersebut. 

”Pertanyaan kedua terdakwa itu mengenai pengetahuan mereka saat hari kejadian,” sambungnya.

Setelah pemeriksaan para terdakwa pada Rabu (11/9/2024) besok, berbagai agenda persidangan masih akan dilaksanakan. Yakni sidang tuntutan dari penuntut umum, agenda pledoi, agenda tanggapan penuntut umum terhadap pembelaan dari para terdakwa, dan diakhiri dengan tanggapan dari para terdakwa terhadap keberatan dari penuntut umum.

”Setelah semuanya itu dilanjutkan dengan putusan,” imbuhnya.

Sebelumnya, berbagai sidang telah dilakukan. Mulai dari sidang pertama dakwaan pada Rabu (7/8/2024), eksepsi para terdakwa pada Rabu (14/8/2024) dan tanggapan penuntut umum atas eksepsi penasehat hukum para terdakwa pada Rabu (21/8/2024).

Agenda pembacaan putusan sela dilanjutkan pemeriksaan saksi pada Rabu (28/8/2024) juga telah dilaksanakan. Selain itu agenda menghadirkan saksi dari para terdakwa pada Rabu (4/9/2024).

Korban pada kasus ini meninggal dunia setelah dilakukan pengeroyokan oleh beberapa pelaku. Sejumlah luka ditemukan di tubuh korban. 

Penyebab meninggalnya korban akibat senjata tajam. Autopsi telah dilakukan kepada korban pada Selasa (21/5/2024) di RSUD Loekmono Hadi. 

Hasil dari autopsi itu korban terkena senjata tajam jenis celurit. Korban mengalami tusukan di dada kiri atas sehingga korban meninggal dunia.

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler