Disdikpora Kudus Klarifikasi Dugaan Pungli Tabungan di SMPN 3 Bae
Vega Ma'arijil Ula
Rabu, 25 September 2024 14:37:00
Murianews, Kudus – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program tabungan siswa di SMPN 3 Bae, Kudus.
Dugaan pungli ini mencuat setelah adanya penarikan dana yang diindikasikan sebagai tabungan untuk karya wisata siswa.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho menjelaskan, penggalangan dana di sekolah, termasuk program tabungan, harus merujuk pada pedoman yang jelas. Ia menegaskan, aturan mengenai penggalangan dana sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
”Bentuknya adalah tabungan untuk keperluan karya wisata. Kami belum bisa memastikan apakah ini termasuk pungli atau tidak, namun kami sarankan semua program penggalangan dana harus berpedoman pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,” ujar Anggun saat ditemui pada Rabu (25/9/2024).
Anggun menambahkan, penggalangan dana di sekolah diperbolehkan selama peruntukannya jelas dan tidak digunakan untuk kepentingan internal sekolah, seperti pembangunan fisik. Ia juga berjanji akan menanyakan langsung kepada pihak sekolah terkait tujuan dari penarikan dana tersebut.
”Kami akan memastikan apakah ini untuk melatih siswa menabung atau ada tujuan lain,” imbuhnya.
Menurut Anggun, setiap penggalangan dana dari sekolah harus melalui prosedur yang benar, yaitu melalui komite sekolah.
Komite sekolah yang berhak melakukan penggalangan dana kepada masyarakat, dan sasaran penggalangan dana tidak harus wali murid. Penggalangan dana bisa dilakukan kepada alumni, perusahaan sekitar sekolah, hingga tokoh masyarakat, sehingga tidak membebani wali murid.
”Sebenarnya, dalam pendidikan memang diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan orang tua,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kudus, Ahadi Setiawan, turut angkat bicara mengenai isu ini. Menurutnya, penarikan tabungan di SMPN 3 Bae tidak tergolong pungli, karena tujuan penggunaannya jelas untuk kegiatan siswa.
”Ini bukan pungutan, kecuali kalau uang tabungan siswa digunakan untuk pembangunan fisik sekolah atau renovasi, itu baru bisa dikategorikan pungli,” tegas Ahadi.
Editor: Cholis Anwar



