Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus, Jawa Tengah, menyatakan bahwa alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus, yang bertuliskan ”KITA USAHAKAN MBAK-MBAK KUDUS CANTIK ITU” tidak termasuk dalam kategori pelanggaran kampanye.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kudus, Achmad Amir Faisol, pada Senin (14/10/2024).

Menurut Achmad, kalimat yang terdapat dalam APK tersebut dianggap bersifat umum dan tidak merujuk pada salah satu pasangan calon (paslon).

”Kalimat 'Kita Usahakan Mbak-Mbak Kudus Cantik Itu' tidak menyebutkan calon mana pun. Ini tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran,” jelasnya.

APK yang dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum 02, pasangan Hartopo-Wahib, menyebutkan bahwa baliho tersebut merujuk kepada Calon Wakil Bupati nomor urut 01, Bellinda Birton.

Tim Kuasa Hukum 02 beranggapan bahwa frasa dalam baliho tersebut dapat diinterpretasikan sebagai dukungan terhadap paslon 01.

Di sisi lain, Achmad juga menyoroti APK lain yang terletak di Jalan RSUD Loekmono Hadi yang bertuliskan ”Santr1 Suka Sambel.”

Ia mengungkapkan bahwa APK ini telah diakui oleh Samani Intakoris, calon dari nomor urut 01, sebagai bagian dari kampanye mereka.

”Karena itu, kami mengkategorikannya sebagai pelanggaran dan merekomendasikan agar APK tersebut diturunkan,” tambahnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar