Video dari peristiwa itu sendiri beredar di WhatsApp Grup dan diteruskan berkali-kali.
Dalam narasinya, peristiwaa itu merupakan dugaan politik uang yang diduga dilakukan tim salah satu pasangan calon Pilkada Kudus 2024.
Dalam video dinarasikan empat orang melakukan politik uang di Dukuh Pandak, Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan menjelaskan, dugaan politik uang itu terjadi Kamis (31/10/2024). Mulanya, ia mendapatkan informasi terjadi operasi tangkap tangan (OTT) empat orang.
Saat itu, ada empat orang warga Desa Cranggang melakukan penempelan stiker salah satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kudus di rumah warga.
Murianews, Kudus – Bawaslu Kudus, Jawa Tengah memutuskan dugaan pembagian uang atau politik uang di Dukuh Pandak, Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus bukan sebuah pelanggaran.
Video dari peristiwa itu sendiri beredar di WhatsApp Grup dan diteruskan berkali-kali.
Dalam narasinya, peristiwaa itu merupakan dugaan politik uang yang diduga dilakukan tim salah satu pasangan calon Pilkada Kudus 2024.
Dalam video dinarasikan empat orang melakukan politik uang di Dukuh Pandak, Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan menjelaskan, dugaan politik uang itu terjadi Kamis (31/10/2024). Mulanya, ia mendapatkan informasi terjadi operasi tangkap tangan (OTT) empat orang.
Saat itu, ada empat orang warga Desa Cranggang melakukan penempelan stiker salah satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kudus di rumah warga.
Diduga, dalam pemasangan itu, mereka membagikan uang senilai Rp 50 ribu pada warga.
Terungkap Kronologi Penangkapan
Mendapati informasi itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Pengawas Kecamatan (Panwascam) Dawe guna memastikan kejadian tersebut.
Akhirnya keempat orang itu kami minta untuk dibawa ke kantor Kecamatan Dawe. Warga pemilik rumah serta orang-orang yang menangkap mereka juga diundang ke sana.
’’Kami selesaikan di sana,’’ katanya pada awak media, Minggu (3/11/2024).
Dalam pemeriksaan terungkap kronologi penangkapan itu. Keempat orang itu menyatakan datang ke rumah temannya di Colo.
Saat meminta izin menempel stiker dan memberi uang dalam amplop, empat orang itu sempat ditegur pelapor. Mereka kemudian bergeser ke rumah temannya yang lain.
Namun, tak lama kemudian, empat orang tersebut didatangi warga yang menolak pemasangan stiker itu.
’’Saat kami tanya keterangan pelapor juga agak lucu, alasan mereka tidak terima karena desanya dimasuki warga luar. Mereka berharap yang membagikan warga sendiri, dengan harapan juga mendapat bagian,’’ katanya.
Tak Ada Pelanggaran
Dari hasil pendalaman yang dilakukan, Minan menyatakan tak ada pelanggaran dalam kasus dugaan penempelan stiker disertai pembagian uang itu.
’’Hasilnya tidak ada pelanggaran,’’ terangnya.
Minan menyamakan insiden itu dengan pemasangan stiker di mobil atau angkot. Sedangkan kalau ada pemberian uang itu bagian dari sewa tempat pemasangan stiker.
’’Kalau orang masang stiker terus kemudian ada imbalannya ini sama halnya orang masang stiker di kaca mobil, angkutan, iklan mas, nyewa tempat lah. Kecuali nanti misalkan, besok pilih ini ya,’’ ujar minan.
Ia menambahkan, materi stiker juga tidak ada unsur ajakan untuk memilih. Dalam stiker justru berisi pernyataan keluarga yang ditempeli stiker akan memilih paslon tertentu.
’’kalau dilihat dari segi bahasanya itu, tanggal 27 November keluarga ini akan memilih ini. Bukan pasangan calon yang meminta pemilik rumah untuk memilih paslon terkait,’’ imbuhnya.
Editor: ZulkifliFahmi